Penerimaan Pajak Daerah Baru Tercapai Rp 67 Miliar
Bapenda Lebak Tetapkan Target 2025 Rp 248 Miliar

LEBAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menetapkan target penerimaan pajak daerah tahun Rp 248 miliar, dari target itu baru 27,05 persen atau Rp 67 miliar yang tercapai.
Bapenda Lebak mencatat total ada 13 sektor yang menjadi sumber pajak daerah, yakni Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJT-Restoran, PBJT-Tenaga Listrik, PBJT-Jasa Perhotelan, PBJT-Jasa Parkir, PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan, target tersebut sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi serta optimalisasi sistem pemungutan pajak yang lebih modern.
“Untuk target keseluruhan di tahun ini dari sektor pajak, kita sudah mencapai 27,05 persen atau di angka Rp 67 miliar per hari ini, dari target Rp 248 miliar,” kata Doddy kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Diketahui capaian pajak akan dihitung per triwulan berdasarkan sumber pengelolaan pajak dari beberapa sektor yang ada di Kabupaten Lebak. Dari 13 sektor, penerimaan pajak paling besar terdapat pada sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 14 Miliar, PBJT-Tenaga Listrik Rp 12 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 14 miliar dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 10 miliar.
Menurutnya, capaian awal yang sudah mencapai Rp 67 miliar, merupakan dasar positif untuk pengelolaan pajak di beberapa sektor. “Harapanya di sisa dua bulan terakhir ini, bisa mencapai 40 persen, saya pikir kami sangat optimis realisasi tahun ini bisa mencapai target,” harapannya.
Dia mengungkapkan, target yang sulit terealisasi dari pajak, terjadi pada sektor pajak Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Jadi yang berat itu hari ini di BBNKB, kenapa kita belajar dari daerah. Bahwa orang yang membeli kendaraan baru itu cukup rendah, sehingga kita harus mengevaluasi target dari BBNKB,” imbuhnya.
Sementara, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung, Endad Heryanto berharap, seluruh masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak untuk datang ke Kantor Samsat maupun gerai pelayanan yang tersedia, salah satunya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala, Lebak.
Dia mengungkapkan, program pemutihan akan berakhir pada 30 Juni 2025. “Gerai-gerai di titik lain ada di perbatasan Malingping, kemudian wilayah Cipanas dan Maja,” ujarnya.
Khusus pelayanan pemutihan pajak, Endad menyebut, bahwa jam operasional buka sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB. Namun jika masih ada masyarakat yang masih mengurus, pihaknya akan tetap melayani.
“Prinsipnya kami siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak. Saya tegaskan juga untuk program ini tidak ada biaya di luar ketentuan, artinya masyarakat hanya berkewajiban membayar sesuai pajaknya,” tandasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu