Kadin Indonesia Hormati Proses Hukum Terhadap 3 Pengurus Kadin Kota Cilegon

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap tiga pengurus Kadin Kota Cilegon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalakan terhadap kontraktor proyek strategis nasional di Cilegon, Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyayangkan terjadinya peristiwa yang melibatkan Kadin Cilegon tersebut. “Kami mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ujar Anin dalam keterangan, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan, Kadin Indonesia telah mengambil langkah tegas secara internal dengan menonaktifkan ketiga pengurus Kadin tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Anin menekankan bahwa penonaktifan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan.
Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Kota Cilegon Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri sebagai tersangka pada Jumat malam (16/5/2024)
Ketiganya diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap PT Chengda, kontraktor utama proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan dari PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Pabrik CA-EDC yang dibangun di Cilegon dengan nilai investasi mencapai Rp15 triliun itu termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu