TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Distan Banten Gandeng PDHI Awasi Hewan Kurban

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Minggu, 25 Mei 2025 | 21:52 WIB
Ilustrasi hewan kurban.(Istimewa)
Ilustrasi hewan kurban.(Istimewa)

SERANG - Tahun ini, Dinas Pertanian Provinsi Banten akan melibatkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dalam melakukan pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang disembelih umat muslim memenuhi kriteria ASUH yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

 

Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian Banten, Ari Mardiana menerangkan, kolarborasi dengan PDHI bertujuan untuk memastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

 

"Dinas Pertanian Provinsi Banten mengajak semua dokter hewan untuk berkontribusi dalam memantau kesehatan hewan kurban sebelum, sesaat, dan setelah pemotongan, baik yang dilaksanakan di RPH (Rumah Potong Hewan, red) maupun di masjid-masjid," ujar Ari, Sabtu (24/5/2025).

 

Ia menjelaskan, anggota PDHI di Banten sekitar 600 orang dengan pembagian wilayah PDHI Banten I dan PDHI Banten II. PDHI Banten I meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dengan jumlah 128 anggota. Sedangkan PDHI Banten II meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan jumlah anggota sekitar 500 orang. Para anggota PDHI Banten, sambung Ari, sehari-hari bertugas di instansi pemerintah, swasta hingga membuka praktik mandiri di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

 

"Ini tidak bersifat paksaan jadi setidaknya mereka bisa mengamankan wilayah di sekitar tempat tinggalnya, hasil pengawasannya harus dilaporkan juga ke Dinas Pertanian Provinsi Banten," sambungnya.

 

Ia menambahkan, bahwa para dokter hewan yang terlibat dalam pengawasan hewan kurban ini nantinya akan menentukan lokasi tempat pemotongan hewan kurban, melakukan pemeriksaan ante dan post mortem, mendokumentasikan pemeriksaan ante dan post mortem minimal lima foto, mengisi blanko pelaporan hasil pemeriksaan pemotongan hewan kurban dan melaporkan hasil pemeriksaan paling lambat 9 Juni 2025.

 

"Adapun benefit yang didapatkan adalah Sistem Kredit Pendidikan Berkelanjutan (SKPB) lima poin, karena telah terlibat menjadi petugas pemeriksa hewan kurban tahun 2025," pungkas Ari.(rie)

Komentar:
ePaper Edisi 26 Mei 2025
Berita Populer
01
Ramlie Calon Kuat Pengganti Airin

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
Pelajar SMP Bunuh Diri Lompat di Mal Jaksel

Nasional | 2 hari yang lalu

06
E-HUB Finance Resmi Diluncurkan di Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
2 Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 24 Mei 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit