Tanggapan Garuda Terkait Protes Asosiasi Pilot

JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi sejumlah protes dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), yang mencakup soal rekrutmen 14 eks karyawan Lion Air, komunikasi dengan serikat pekerja dan kebebasan berpendapat, penghapusan pemotongan iuran langsung, serta laporan dugaan tindak pidana ke kepolisian.
Direktur Human Capital & Corporate Service PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Enny Kristiani memastikan, sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda senantiasa menempatkan hubungan industrial yang harmonis sebagai fondasi penting dalam memberi layanan berkualitas kepada masyarakat.
"Dalam setiap dinamika yang terjadi, kami meyakini perlunya komunikasi yang terbuka, sikap saling menghargai, serta tekad untuk menjaga profesionalisme dan integritas," kata Enny dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Rekrutmen 14 eks karyawan Lion Air
Mengenai rekrutmen 14 eks karyawan Lion Air, Enny mengatakan, perekrutan tenaga profesional itu telah sesuai kaidah good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan.
Dapat kami pastikan, proses penerimaan pegawai yang dimaksud telah dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di perusahaan, dengan tujuan mempercepat proses transformasi perusahaan yang tengah berlangsung," jelas Enny.
Seluruh pegawai yang dimaksud, lanjutnya, berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu. Sementara remunerasi yang diberikan, mengacu pada remunerasi kepegawaian perusahaan yang sesuai dengan market benchmark.
Serikat Pekerja dan Kebebasan Berpendapat
Terkait komunikasi dengan serikat pekerja dan kebebasan berpendapat, Enny menuturkan, sejak awal, perusahaan senantiasa mengedepankan ruang komunikasi terbuka dengan karyawan. Termasuk, dengan ketiga serikat pekerja yang ada di Garuda Indonesia.
"Komunikasi dengan APG secara berkala dilakukan melalui berbagai kesempatan, mulai dari pertemuan bersama direksi, hingga komunikasi dengan jajaran Direktorat Human Capital," jelas Enny.
Penghapusan Pemotongan Iuran Langsung.
Enny menegaskan, kebijakan penghapusan pemotongan iuran langsung yang telah diberlakukan secara bertahap ke serikat lain di perusahaan sejak tahun 2024, bertujuan mengembalikan hak keanggotaan kepada karyawan Garuda Indonesia.
"Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga independensi serikat karyawan dan mendukung agar serikat pekerja dapat tumbuh bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, sesuai amanat Undang-Undang," beber Enny.
Laporan Dugaan Tindak Pidana
Menanggapi laporan dugaan tindak pidana kepada kepolisian, Enny menjelaskan, hal tersebut dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat dan terbukti ikut menyebarkan informasi bohong mengenai proses perekrutan karyawan di perusahaan.
"Langkah penyebaran informasi bohong tersebut telah mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan," tegasnya.
Garuda mengambil langkah hukum ini, setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama dari APG.
Pada kesempatan yang sama, Garuda kembali menegaskan komitmen untuk senantiasa mendukung peran serikat pekerja, dalam menggalang kerja sama seluruh anggotanya.
"Terutama untuk terus mendukung upaya penguatan perusahaan, sehingga dapat menjadi entitas bisnis yang sehat, mampu memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan menjadi kebanggaan bangsa," tandas Enny.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu