Lapangan Padel di Cilandak Tuai Keluhan, Izin Awalnya untuk Kafe dan Parkir
JAKARTA – Keberadaan lapangan padel di kawasan Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, menuai keluhan dari warga sekitar. Pasalnya, bangunan tersebut awalnya mengantongi izin sebagai area parkir dan kafe, sebelum kemudian berkembang dengan tambahan fasilitas olahraga padel.
Lurah Gandaria Selatan, Ikhsan Kamil, menjelaskan bahwa izin usaha pertama yang terdaftar memang diperuntukkan bagi kegiatan parkir dan kafe. Dalam perjalanannya, pengelola menambah unit usaha berupa lapangan padel.
“Awalnya izin yang terbit untuk parkir dan kafe. Setelah itu ada penambahan usaha lapangan padel,” ujar Ikhsan saat ditemui di kantornya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, hingga kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas padel masih dalam proses administrasi.
“NIB sudah ada. Untuk PBG, proses sidang sudah dilalui, tetapi nomor persetujuannya memang belum terbit,” jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan pengelola Fourthwall Padel, Fajar Ediputra, mengaku tidak menangani langsung urusan perizinan karena dikelola oleh divisi lain di internal perusahaan. Meski demikian, ia memastikan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait izin, setahu saya semuanya sudah diproses sesuai aturan,” katanya.
Menanggapi keluhan warga mengenai dinding lapangan yang dinilai belum dilengkapi peredam suara, pihak pengelola berjanji akan melakukan evaluasi guna meminimalkan dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar.
Pemerintah kelurahan pun menyatakan akan terus memantau perkembangan perizinan serta tindak lanjut dari pengelola demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu




