TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Pemotor Aniaya Sopir Truk di Bekasi hingga Tulangnya Retak, Penyebabnya Sepele

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 30 Mei 2025 | 13:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Seorang pengendara motor berinisial Z (41), diduga menganiaya sopir truk yakni N (47) di salah satu SPBU yang berada di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban dibanting oleh pelaku hingga tulang belakangnya retak hanya karena masalah sepele.

 

Kapolsek Tarumajaya, AKP I gede Bagus, mengatakan peristiwa yang terjadi pada Senin (26/5) lalu itu berawal ketika korban menyenggol pelaku saat antre isi BBM.

 

?Hingga sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri,? kata Bagus, Jumat (30/5/2025).

 

Pelaku yang terjatuh dan tak terima atas hal tersebut pun merasa kesal. Ia kemudian mendatangi korban untuk meminta pertanggungjawaban.

 

Namun, korban pada saat itu tidak merasa menyenggol pelaku. Mendengar dalih korban, pelaku semakin kesal dan malah membanting korban hingga korban terjatuh dari truk ke lantai.

 

?Mengakibatkan korban terjatuh dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di TKP,? jelasnya.

 

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah untuk mendapatkan pertolongan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban harus menderita cedera akibat ulah pelaku.

 

?Hasil diagnosa dokter, korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri,? ungkapnya.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mengamankannya.

 

?Anggota Polsek Tarumajaya langsung mencari dan menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,? ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
01
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 2 hari yang lalu

03
05
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

07
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit