Satpol PP Gelar Operasi Praktik Prostitusi di Kecamatan Mauk & Kemiri

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir. Giat ini dilaksanakan pada Jumat malam (14/6) di dua wilayah, yakni Kecamatan Mauk dan Kecamatan Kemiri.
Kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib dan bermoral di Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan bahwa razia merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga dipakai untuk praktik prostitusi. Salah satu lokasi yang menjadi fokus di Kecamatan Mauk adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila.
Di area Pantai Sangrila, petugas berhasil menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar yang dibangun di atas laut (bagan). Dicurigai digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Di sana, empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan serta satu pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah di dalam bagan, diamankan oleh petugas.
Selain itu, petugas Satpol PP juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tempat tinggal kontrakan di sekitar zona guna memastikan tidak ada penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi daring atau ilegal lainnya.
Di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke yang beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Kedua tempat hiburan tersebut terbukti tidak memiliki izin operasional yang sah dan menyalahgunakan izin usaha.
Dari lokasi, petugas pun mengamankan dua wanita. “empat-tempat hiburan ini tidak mengantongi izin resmi dan terbukti tidak sesuai perizinan usahanya. Kita tindak tegas berupa penyegelan tempat, pendataan pelaku serta pemanggilan pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Seluruh individu yang ditangkap dalam sidak, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan diberikan pembinaan. Dalam pemantauan, petugas Satpol PP ikut menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras serta dokumen-dokumen usaha yang mencurigakan.
Agus menambahkan, operasi yang dilakukan mendapat dukungan penuh dari unsur TNI, Polri dan pendampingan awal serta edukasi kepada para wanita yang diamankan supaya mereka tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.
“Kami berupaya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi memberi pembinaan dan edukasi bagi yang terlibat agar memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus betlangsung secara rutin dan menyeluruh di seluruh area kabupaten. Ini adalah bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral, dengan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu