Bejat, Oknum Guru Cabuli 8 Siswi
Satu Diantaranya Sempat Digagahi

PANDEGLANG - Bejat, salah seorang oknum guru agama di salah satu yayasan sekolah di wilayah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, inisial SM (30), tega mencabuli siswinya.
Bahkan perilaku buruk guru yang sudah memiliki istri ini, telah mencabuli sebanyak delapan siswinya yang masih dibawah umur. Prilaku bejat pelaku terungkap, dilakukan sejak tahun 2024.
Prilaku bejat itu terbongkar, karena ada salah satu keluarga korban yang berani speak up hingga melaporkan perbuatannya itu ke pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, pada Kamis (12/6) lalu. Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala membenarkan, ada kasus pencabulan tersebut. Dia mengungkapkan, ada delapan siswi yang menjadi korban.
“Kami dari Unit PPA Polres Pandeglang telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SM (30), yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak didiknya di salah satu yayasan sekolah di wilayah Kecamatan Pulosari,” ungkap Ipda Robert, Minggu (15/6).
Dari hasil pendalaman penyidikan, jelas Robert, dari jumlah pasti delapan siswi yang menjadi korban, satu di antaranya sempat digagahi oleh pelaku.
“Dari delapan korban, satu siswi yang sudah disetubuhi. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2024 dan terakhir pada Juni 2025,” katanya.
Aksi bejat pelaku terhadap delapan korban katanya, tidak dilakukan sekaligus, melainkan berulang kali dengan modus berbeda-beda.
“Pelaku kerap memanggil siswinya satu per satu dalam kondisi tertentu, lalu berpura-pura meminta bantuan untuk mengecek toren penampungan air di yayasan. Setelah itu, korban diajak masuk ke ruang kelas dan di situlah pencabulan dilakukan,” jelas Ipda Robert.
Pihaknya juga, telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan dan persetubuhan itu. Barang bukti tersebut diantaranya berupa pakaian hingga kerudung milik para korban.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku, SM mengaku, sebagai guru agama di yayasan tempatnya mengajar. Ia menyebut aksi bejat itu dilakukan terhadap delapan siswi yang masih duduk di bangku kelas 7 hingga kelas 8.
“Saya mengajar di semua kelas, biasa di bidang BTQ kalau malam itu ngajarin ngaji kitab. Saya melakukan pencabulan ini kepada delapan orang, dari kelas 7 sampai kelas 8, saya melakukan itu dari tahun 2024,” katanya.
Dia mengaku, melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dengan modus memberikan masukan saat para siswi curhat kepadanya.
“Biasanya mereka curhat ke saya, lalu saya kasih pendapat. Dari situ mulai dekat, terus langsung begitu,” katanya.
Saat ditanya soal perbuatannya, SM mengaku, telah mencabuli para siswinya dengan menyentuh bagian intim hingga melakukan persetubuhan.
Aksi bejat itu dilakukan di ruang kelas dan asrama saat kondisi sedang sepi. Ia memanfaatkan momen lengah dan kedekatannya dengan para korban. Meski sudah beristri, Syamsul mengaku tergoda karena merasa dekat dan menilai fisik para korban seperti orang dewasa.
“Saya sudah punya istri, tapi karena sering dekat dan kumpul sama mereka, saya jadi tergoda. Walaupun umur mereka masih kecil, tapi badannya gede-gede,” katanya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu