TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Terbitkan SE Pengendalian Pencemaran Udara

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 08:15 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Tangerang. Hal ini sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

 

SE itu diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko pencemaran udara akibat berbagai faktor. Seperti aktivitas transportasi, industri dan perubahan cuaca yang memperburuk kualitas udara.

 

Melalui SE tersebut, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha dan instansi pemerintah untuk bersama-sama mengambil langkah pengendalian yang terukur dan berkelanjutan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, pengendalian pencemaran udara memerlukan kerja sama semua pihak.

 

“Udara bersih adalah hak semua warga. Makanya, kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan, mulai dari mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi hingga rutin melakukan uji emisi,” ujarnya.

 

Isi pokok SE sendiri, tidak melakukan pembakaran sampah, melakukan pengelolaan, pemilahan serta mengolah sampah sederhana, melakukan pengawasan bersama terhadap pembakaran sampah terbuka, bagi industri yang menggunakan bahan bakar fosil agar melakukan pengendalian emisi, melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor serta melakukan uji emisi secara berkala, memanfaatkan transportasi umum (Bus Sekolah gratis, Bus Tayo dan Si Benteng).

 

Lalu melakukan penghijauan di lingkungan sekitar dengan penanaman pohon penyerap polutan. Seperti pucuk merah, bugenvil, sanseviera, tabebuia dan lain-lain.

 

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan target pengurangan emisi nasional. Pemkot Tangerang berharap SE tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, namun menjadi panduan konkret dalam mewujudkan udara bersih dan sehat di Kota Tangerang

Komentar:
Berita Terkini
Video “Mau Miskinkan Negara” Viral
Politik
14 menit yang lalu
MU Sukses Tundukkan Chelsea 2-1
Olahraga
1 jam yang lalu
Liga Spanyol
Olahraga
1 jam yang lalu
Liga Italia
Olahraga
1 jam yang lalu
Liga Inggris
Olahraga
1 jam yang lalu
Liga Spanyol
Olahraga
1 jam yang lalu
ePaper Edisi 19 September 2025
Berita Populer
02
18 Ribu Anak Di Pandeglang Tak Sekolah

Pos Banten | 2 hari yang lalu

03
PSI Tangsel Kenalkan Pengurus Baru Ke Wali Kota

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
Honorer Berbondong-bondong Bikin SKCK

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
Wabup Amir Minta Hutan Adat Baduy Dijaga

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
Dindikbud Adakan Forum Konsultasi Publik

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit