TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

13 WN China Langgar Izin Tinggal, Bekerja sebagai Kuli hingga Mandor Proyek di Tangerang

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:34 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan saat konferensi pers. Foto : Ist
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan saat konferensi pers. Foto : Ist

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Tangerang.


Ironisnya, para WNA tersebut tidak hanya bekerja sebagai tenaga ahli, tetapi juga ditemukan menjalankan pekerjaan sebagai buruh kasar, mandor, hingga manajer fondasi.


Temuan itu terungkap dalam Operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, petugas memeriksa dokumen keimigrasian 40 WNA dalam operasi tersebut. Hasilnya, 13 orang ditemukan melakukan pelanggaran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.


“Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya. Mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi,” kata Barron, Jumat (2/10).


Menurutnya, ke-13 WNA tersebut diketahui memiliki dokumen C20 atau izin tinggal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kegiatan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal tersebut.


Para WNA itu juga diketahui tinggal bersama di satu mess atau asrama. Mereka telah bekerja di lokasi tersebut selama sekitar satu hingga tiga bulan.


Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.


Sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat berupa tindakan keimigrasian, termasuk penangkalan dan deportasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin memastikan 13 WNA yang diamankan sudah tidak lagi bekerja di lokasi proyek.


“Mereka sudah dilarang berkegiatan di lokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka,” ujar Hasanin.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit