TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jam Operasional Angkutan Galian C Diatur SE

Dewan Desak Perkuat Pengawasan

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
Ist.
Ist.

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, tengah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur soal jam operasional angkutan galian C di wilayah Kabupaten Lebak.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward mengatakan, terdapat dua poin penting yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut, salah satunya ialah aturan jam operasional angkutan galian.

 

“Kegiatan operasional galian C terutama angkutan pasir dan tanah hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” ungkap Rully kepada wartawan, Rabu (18/7).

 

Selain itu, Rully juga menerangkan bahwa kendaraan galian C dilarang mengangkut pasir basah. Ia berharap seluruh pihak bisa mengikuti aturan tersebut. 

 

Dia menegaskan, jika ditemukan kendaraan yang melanggar, kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.

 

“Sedang berproses penomoran suratnya, mudah-mudahan bisa selesai hari ini dan segera kita edarkan dan sosialisasikan,” katanya.

 

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Rijal mengaku, sangat mendukung terbitnya surat edaran tersebut. Kendati begitu, dia mendesak kepada pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di lapangan agar surat edaran tersebut bisa benar-benar terimplementasi.

 

“Pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini dapat dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur kepolisian. Harus ada ketegasan dalam menindak pelanggaran guna memastikan dampak positif dari kebijakan ini,” tegas politisi PKB ini.

 

Rijal juga mengakui, bahwa dirinya kerap mendapat aduan dari masyarakat terkait aktivitas kendaraan galian C, mulai dari adanya resiko kecelakaan hingga yang terparkir sembarangan yang mengakibatkan kemacetan.

 

“Kebijakan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini banyak mengeluhkan dampak aktivitas kendaraan berat dari usaha galian C,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit