TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Ibu Kota Negara Mau Pindah

Jakarta Udah Siap Jadi Kota Ekonomi

Laporan: AY
Sabtu, 24 September 2022 | 11:26 WIB
Jakarta dimalam hari. (Ist)
Jakarta dimalam hari. (Ist)

JAKARTA - DKI Jakarta sudah siap jika tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara (IKN). Perubahan itu tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Khoirudin.

“Jakarta sudah menjadi pusat ekonomi sebelum Indonesia merdeka,” ungkap Khorudin.

Apalagi, Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Jakarta tertinggi di Indonesia.

Karena itu, Khoirudin mendukung wacana penetapan Jakarta menjadi Kota Ekonomi. Dengan begitu, diyakininya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan menurun, meskipun tidak menyandang status Ibu Kota.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Jamaludin Lamanda berpendapat, perlu ada payung hukum untuk menetapkan Jakarta sebagai Kota Khusus Ekonomi. Karena, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang detail dalam mengatur persiapan Jakarta menjadi pusat perekonomian.

Kami melihat banyak hal yang masih perlu diperjuangkan menyangkut nasib warga Jakarta ke depan. Undang-Undang ini Perlu dibuat secara detail dan komprehensif,” ujarnya usai rapat Pansus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8).

Hal senada juga disampaikan Anggota Pansus lainnya, Merry Hotma.

“Kalau memang Pemerintah Pusat ingin menjadikan Jakarta Kota Ekonomi, maka harus ada payung hukumnya. Kalau tidak, DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ucap Merry.

Menurutnya, besaran wilayah Jakarta tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih sumber daya manusia, potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.

“Potensi alam Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standar, dan kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standar juga. Makanya kami minta harus ada revisi Undang-Undang untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang,” tutur Merry.

Anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, mengatakan, payung hukum sangat dibutuhkan agar Jakarta bisa fokus melakukan pengembangan pembangunan.

“Revisi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 merupakan peluang untuk memperbaiki DKI Jakarta. Kita harus fokus agar makna ke khususannya benar-benar ada,” katanya.

Idris berharap, revisi regulasi itu memberikan kewenangan dan keleluasaan Jakarta dapat bekerja sama dengan negara lain untuk pembangunan ekonomi.

Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengaku siap memperjuangkan kekhususan Jakarta agar bisa diatur dalam pasal-pasal di dalam undang-undang.

“Saya sepakat sekali, bagaimana masa transisi itu harus diikat dengan peraturan yang konkret. Kami akan perjuangkan bagaimana privilege (kekhususan) itu harus konkret dalam bentuk pasal yang bisa diterjemahkan dengan mudah,” tandasnya.

Analisis Hukum Kemendagri Alpin Rahman mengungkapkan, wacana menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian muncul setelah sejumlah pakar melakukan kajian dan studi banding ke beberapa negara yang pernah memindahkan Ibu Kota.

“Contohnya seperti di Amerika. Ketika pusat pemerintahan dari New York pindah Washington DC, New York menjadi daerah ekonomi,” ungkapnya.

Alpin menegaskan hal tersebut masih berupa wacana. Pihaknya akan melakukan kajian lebih dalam lagi bersama sejumlah instansi pemerintahan lainnya. Salah satunya, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi.

Magnet Investasi

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yakin meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota negara, Jakarta tetap akan menjadi magnet utama pusat bisnis, investasi dan keuangan utama di Indonesia.

Apalagi, sarana dan prasarana infrastruktur pendukung di Jakarta sudah memadai.

“Jakarta akan tetap menjadi lokasi tujuan investasi dan bisnis di Indonesia pasca pemindahan IKN. Mengutip riset Indonesia Property Watch (IPW), pasar properti di Jakarta akan tetap besar walaupun IKN pindah,” kata Riza. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo