Benyamin Sebut WFA Bikin Layanan Publik Lebih Optimal

CIPUTAT-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menilai sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bisa memperkuat pelayanan publik lebih fleksibel dan optimal.
Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah. Peraturan ini memungkinkan ASN untuk bekerja secara lebih dinamis, tidak hanya terbatas pada lokasi fisik dan waktu kerja yang baku.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menilai, aturan ini sejalan dengan perkembangan zaman yang kian modern. "Jadi sekarang inilah manajemen pemerintahan di era modern. Jadi birokrasi itu tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja di dalam kantor," ujar Benyamin.
Maka saat aturan itu resmi dikeluarkan, ia menyatakan, Pemkot Tangsel siap untuk menerapkan sistem kerja yang lebih dinamis ini. Apalagi, menurutnya, WFA bukanlah sistem kerja yang baru. Masa-masa sulit saat pandemi Covid-19, telah memberikannya pengalaman ihwal sistem kerja ini.
"Oleh karena itu setelah pengalaman Covid kemarin ada work from home (WFH), sekarang WFA. Work From Anywhere, di mana saja," imbuhnya.
Kendati demikian, Benyamin menekankan, sistem ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Justru sebaliknya, Benyamin menilai bahwa sistem WFA ini dapat memperkuat fungsi pelayanan publik menjadi lebih fleksibel dan optimal.
"Karena ada pergeseran dari fungsi pemerintahan itu dalam berkaitan dengan penekanan terhadap pelayanan publik. Nah, pelayanan publik ini dimana saja? Misalnya begini. Misalnya sekarang Damkar itu dibebani juga unsur penyelamatan. Dan itu kan kapan saja, jam berapa saja, di mana saja, from anywhere. Kemudian juga misalnya, Satpol PP, ngider sehat kita, kan bisa jam 12 malam dia melayani masyarakat. Jadi, tekanannya kepada pelayanan publik," terangnya.
Sebelum diterapkan, Benyamin menyebut, Pemkot Tangsel kini tengah melakukan klasifikasi terlebih dahulu. Sebab, aturan ini juga tidak akan mungkin diberlakukan bagi seluruh ASN.
"Memang pengarahannya sudah, tinggal nanti kita klasifikasi, karena diserahkan juga kepada daerah soal-soal teknisnya, diserahkan kepada kita. Nanti hal-hal yang mana saja OPD yang WFA, enggak semua WFA. Kalau semua WFA, kosong kantor nanti," ungkapnya.
Penerapan sistem WFA ini, kata Benyamin, akan diklasifikasikan sesuai dengan porsi kerjanya masing-masing. "Karena ada pekerjaan administrasi yang dikerjakan di dalam (kantor), ada pekerjaan lapangan, ada pekerjaan teknis. Nanti sedang diukur," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu