TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Parkir Liar Makin Menjamur, Diusulkan Masuk Tindak Pidana

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:33 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Parkir liar semakin menjamur di Jakarta. Kondisi itu sangat mengganggu ketertiban kota. Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengusulkan, memasukkan parkir liar sebagai tindak pidana.

 

Ketua Panitia Khusus (Pan­sus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyampaikan, untuk mengatur perparkiran perlu revisi Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

 

“Kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting,” kata Jupiter, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait penge­lolaan parkir, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

 

Dia berharap, revisi Perda dapat memperkuat regulasi tentang perparkiran. Mulai dari penetapan tarif parkir hingga penin­dakan pelanggaran, khususnya terhadap pelaku parkir liar.

 

 Parkir liar harus dimasukkan sebagai tindak pidana dalam Perda. Jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bisa bekerja sama dengan Ke­polisian untuk menindak,” tegasnya.

 

Jupiter juga menyoroti pentingnya sistem pembayaran parkir secara nontunai, seperti melalui QRIS. Hal ini demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan sistem digital, pendapatan akan lebih transparan dan akun­tabel,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, Pansus akan fokus pada penertiban parkir liar dan optimalisasi PAD dari sektor parkir. Salah satunya, dengan mengundang operator parkir dan pengelola pusat per­belanjaan, untuk menyelaraskan data jumlah kendaraan yang terparkir dan retribusinya.

 

Selain Perda Nomor 5 Ta­hun 2012, Pansus juga akan me-review Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Tran­saksi, dan Biaya Penderekan/Pe­mindahan Kendaraan Bermotor.

 

Jupiter menjelaskan, dalam aturan itu ditetapkan harga parkir per jam Rp 3 ribu-Rp 5 ribu. Namun, oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp 10 ribu-Rp 20 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp 50 ribu.

 

Kemudian, tarif valet parkir ditetapkan Rp 20 ribu-Rp 50 ribu per jam. Dalam praktiknya, mall, hotel, dan gedung mema­tok harga yang berbeda-beda. Bisa mencapai Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.

 

“Karena itu, butuh regulasi yang kuat agar tarif parkir sesuai dan harus sama. Jadi, tidak boleh berbeda-beda,” tandasnya.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, pi­haknya terus memperkuat koor­dinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah parkir liar. Kini, sektor perparkiran difokus­kan sebagai alat pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai sumber PAD.

 

Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” kata Syafrin, usai rapat tersebut.

 

Menurutnya, jumlah ruas jalan yang dapat difungsikan sebagai lokasi parkir akan terus dikurangi seiring kebutuhan pengaturan lalu lintas yang sangat dinamis. Selain itu, pendekatan terhadap pengelola kawasan, ter­us dioptimalkan agar menerap­kan tarif parkir sesuai ketentuan.

 

“Contohnya di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp 4 ribu-Rp 5 lima per hari di kampus, diturunkan menjadi Rp 2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam kampus,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, Dishub DKI juga telah mengkaji pe­nyesuaian tarif parkir secara menyeluruh, mengikuti usulan anggota Pansus Perparki­ran. Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan warga saat menggunakan kendaraan pribadi.

 

Syafrin pun mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sem­barangan, terutama di trotoar, demi menjaga ketertiban lalu lintas. Untuk mengimplemen­tasikan penataan parkir secara utuh, RDPU juga menghadirkan pakar, praktisi dan akademisi untuk mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif.

 

“Jadi, tidak hanya bagaima­na regulasi disiapkan. Tetapi, bagaimana regulasi itu disesuai­kan dengan perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta saat ini,” ucapnya.

 

Gubernur DKI Jakarta Pra­mono Anung menyampaikan, Pemprov DKI akan melakukan penertiban parkir liar di seluruh Jakarta. “Parkir liar tidak bisa dipelihara,” tegasnya, di Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).

 

Terkait wacana kenaikan tarif parkir, Pramono menyebut, Pemprov DKI belum memu­tuskan. Fokus Pemprov saat ini adalah menertibkan parkir liar di berbagai tempat.

 

Selain penertiban parkir liar, Pramono juga mengungkapkan rencana mengoptimalkan ruang publik. Dia sudah meminta Di­nas Pertamanan dan Hutan Kota untuk memaksimalkan fungsi ruang publik, sekaligus menjadi taman. Sehingga, dapat mening­katkan kualitas lingkungan dan menyediakan lebih banyak area hijau bagi warga.

 

Pemprov DKI juga tengah berupaya meningkatkan kualitas kota melalui penataan kabel. Salah satunya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono akan menggelar Rapat Terbatas (Ratas) Khusus mengenai Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

 

“Kami akan bahas, bagaimana kabel-kabel yang di atas, dima­sukkan ke dalam. Jakarta akan kita buat lebih rapi,” tandas Pramono.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit