TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Menghemat Politik Identitas

Menyikapi Komunitas LGBT Pandangan Fuqaha (1)

Oleh: Prof KH Nasaruddin Umar
Senin, 26 September 2022 | 08:31 WIB
Prof KH Nasaruddin Umar
Prof KH Nasaruddin Umar

CIPUTAT - Para ulama fikih berpendapat seragam bahwa pada dasarnya hubungan intim sesama jenis adalah haram. Yang berbeda ialah jenis sanksi dan hukum kepada para pelakunya. Dasar hukum keharaman LGBT banyak sekali, terutama ayat-ayat yang berbicara tentang kisah Nabi Luth.

Di antara ayat-ayat tersebut ialah: “Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata “ini adalah hari yang amat sulit”.

Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan perbuatan yang keji. Luth berkata: “Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?” (Q.S. Hud/11:77-82).

Dalam ayat lain dijelaskan: Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya) (ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri”.

Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut pengikutnya kecuali isterinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu), maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (Q.S. Al-A’raf/7:80-84).

Dalam hadis dijelaskan: Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya”. (H.R. Abu Dawud). “Terlaknatlah orang yang mencela ayahnya, terlaknatlah orang yang mencela ibunya, terlaknatlah orang yang menyembelih (hewan) bukan karena Allah, terlaknatlah orang yang merubah batas tanah, terlaknatlah orang yang membisu (tidak mau memberi petunjuk) terhadap orang yang buta yang mencari jalan,terlaknatlah orang yang menyetubuhi1 binatang dan terlaknatlah orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” (Ahmad bin Hanbal). “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” (Sunan At-Turmuzi).

Rasulullah SAW juga bersabda: sebanyak tiga kali, “Allah melaknat orang yang berperilaku kaum Luth.” (HR. Ahmad, Thabrani, Hakim, dan Baihaqi). “Siapa di antara kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR At Tirmidzi).

Rasulullah SAW juga bersabda: “Perkara yang paling aku khawatirkan pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth.” (HR Tirmidzi).

Dari beberapa ayat dan hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa hubungan antar jenis kelamin yang sama dilarang dengan tegas. Yang berbeda pendapat ialah soal sanksi pagi para pelakunya. (rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
Dahlan Iskan
Jaga Hati
Kamis, 25 April 2024
Dahlan Iskan
Politik Hati
Rabu, 24 April 2024
Dahlan Iskan
Ngantuk Terkulai
Selasa, 23 April 2024
Dahlan Iskan
Emas Bodoh
Senin, 22 April 2024
Ilustrasi.
Budaya Dan Kemakmuran Fiktif
Minggu, 21 April 2024
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo