Pendiri dan Pengasuh Panti Asuhan Tangerang Lecehkan Anak Asuh, Dituntut 19 Tahun

TANGERANG - Pendiri hingga pengasuh di sebuah panti asuhan di kawasan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak asuhnya, kini dituntut 19 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja, mengatakan ada tiga terdakwa yang terseret kasus pencabulan terhadap santri di panti asuhan tersebut.
“JPU membacakan tuntutan yang Minggu lalu tertunda, ketiga terdakwa yaitu Sudirman, Yandi, dan Yusuf, masing-masing dituntut 19 tahun penjara, kemudian dendanya sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” jelasnya, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, Sudirman merupakan panti asuhan tersebut. Sementara, Yandi dan Yusuf merupakan anak buah dari Sudirman atau pengasuh di panti asuhan.
Ketiga terdakwa disebut telah melakukan penyimpangan seksual terhadap anak panti asuhan. Perbuatannya yang meresahkan lantaran panti asuhan seharusnya memberikan pendidikan yang baik itu pun menjadi tuntutan yang memberatkan ketiganya.
“Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa itu turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkapnya.
Setelah sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan, ketiganya pun memiliki hak untuk mengajukan pembelaan selama satu pekan ke depan.
“Apabila selama tujuh hari ke depan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan dsidang berikutnya dibacakan putusan,” katanya.
Sebagai informasi, kasus tersebut berhasil terungkap pada awal tahun 2025 lalu, setelah sejumlah anak asuh mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Para korban kemudian langsung diselamatkan dan dievakuasi ke rumah aman.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Haji 2025 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu