Dibentuk Satgas Siber, Senjata Lawan Kejahatan Digital

JAKARTA - Pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Siber dan Kecerdasaan Buatan Terpadu. Satgas yang beranggotakan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga itu akan melawan kejahatan di jagat maya.
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 212 juta orang. Dari total tersebut, sekitar 50,2 persen menggunakan internet untuk mengakses media sosial.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menilai, tingginya angka ini mencerminkan semakin meratanya jaringan internet di daerah. Tapi, peningkatan pengguna internet juga membawa sejumlah masalah hukum. Seperti perdagangan narkoba, penyebaran konten negatif, praktik perjudian daring, ujaran kebencian, dan berbagai masalah lainnya yang perlu mendapat perhatian serius.
Sebagai langkah awal, Senin (30/6/2025), Pemerintah telah menyepakati pembentukan Satgas Siber dan Kecerdasan Buatan Terpadu. Satgas ini akan diisi oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Satgas ini akan bekerja sama secara lintas sektor untuk memperkuat pengawasan, deteksi, serta penanganan ancaman di ruang siber dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan,” ujar Lodewijk, dalam keterangan resminya di laman Badan Narkotika Nasional (BNN), dikutip Selasa (1/7/2025).
Dia meminta setiap kementerian/lembaga terkait segera merumuskan secara mendalam tugas dan fungsi di bidang siber serta kecerdasan buatan sebagai bagian dari persiapan pembentukan satgas. Perumusan disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Diharapkan pada pertemuan berikutnya, masing-masing kementerian dan lembaga telah membawa konsep Satgas yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana menyampaikan, lembaganya masuk dalam Satgas Terpadu Siber dan Kecerdasaan Buatan. BNN siap memberikan kinerja terbaik untuk Satgas.
BNN siap berkontribusi dalam Satgas Siber dan Kecerdasan Buatan Terpadu ini,” ujarnya.
Angka kejahatan siber di Indonesia masih cukup tinggi. Buktinya dapat dilihat dari penegakan hukum yang dilakukan Polri. Sepanjang 2024, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 3.331 kasus kejahatan siber. Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 11.160 situs atau konten yang bermuatan kejahatan.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network Nenden Sekar Arum mengatakan, kejahatan siber yang terjadi saat ini telah berubah seiring perkembangan teknologi. Pelakunya bisa siapa saja, dilakukan siapa saja, dan dari mana saja. “Jadi ini agak sulit diantisipasi jika tidak berhati-hati,” ujarnya,
Terciptanya kecerdasan buatan, sebut Nenden, semakin mendukung pelaku dalam melancarkan kejahatan siber. Sebab, pelaku bisa menyamarkan suara hingga wajahnya. “Misalnya, pura-pura petugas tertentu itu bisa dibantu dengan AI, sehingga mengelabui korban,” ujarnya.
Untuk menghindari serangan digital, kata Nenden, kunci utamanya adalah selalu bersikap skeptis. “Tidak mudah percaya kepada orang itu menjadi sangat penting. Kemudian, selalu meminta konfirmasi ke nomor-nomor resmi lembaga atau perusahaan tertentu,” ujarnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu