Waspada! Begini Cara Polisi Gadungan Curi Motor Sejoli di Jakbar

JAKARTA - Dua orang pria berinisial A dan IR, yang mengaku dan berpura-pura sebagai polisi, berhasil menipu sejoli dan membawa kabur sepeda motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, menjelaskan kedua pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan modus jual-beli motor dengan sistem cash on delivery (COD).
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum menyita sepeda motor milik korban, dengan alasan menjual sepeda motor tersebut tidak ada dokumen yang lengkap," kata Twedi, Jumat (4/7/2025).
Mereka pada awalnya menghubungi korban yang menjual motornya itu melalui media sosial. Keduanya pun sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.
Namun, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, pada saat kedua pelaku memeriksa dokumen kendaraan motor tersebut, mereka berdalih surat-surat yang dimiliki tidak lengkap. Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi itu pun mengancam akan mempermasalahkan hal tersebut.
"Bahwa alasan dokumen tidak lengkap, jadi rata-rata korban itu mengiklankan secara COD di medsos. Jadi modusnya itu bahwa ini motor bermasalah, jadi seakan-akan korban itu percaya bahwa pelaku mengaku oknum polisi, padahal bukan," ucap Arfan.
Korban yang percaya dengan omongan pelaku dan ketakutan lantaran diancam itu tak bisa berbuat banyak.
"Di situ langsung diambil motornya," lanjutnya.
Pelaku dengan mengendarai sepeda motor milik korban mengarahkan korban untuk menemuknya di kantor polisi terdekat. Namun, keduanya malah membawa kabur motor milik korban untuk dijual kembali.
"Jadi dari korban itu sudah ada rasa percaya bahwa punya anggota Polri gadungan. Jadi terasa langsung mereka melakukan intervensi terhadap korban itu, melakukan intervensi, melakukan intervensi," katanya.
Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut juga langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Akibat perbuatannya, kini keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu