TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Pangkalan Gas Pamulang

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 27 September 2022 | 20:41 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

PAMULANG, Jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pamulang berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. 

Atas pengungkapan itu, polisi menangkap dua pelaku yang menjadi otak praktik pengoplosan elpiji tersebut. Mereka berinisial MS (50) dan S (33). 

Keduanya, diciduk langsung di lokasi yang menjadi tempat mereka beraksi. Yakni pada salah satu pangkalan agen elpiji di Jalan Akasia RT 001 RW 018, Pamulang Timur, Pamulang, Tangsel, Selasa (27/9/2022) pagi tadi. 

"Yang mana modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg ," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kepada awak media. 

Pengungkapan tersebut, kata Sarly, bermula atas adanya informasi yang bersumber dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penggeledahan. 

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan pipa regulator yang audah dimodifikasi dalam melancarkan aksinya. 

"(Pemindahan) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," jelas Sarly.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 36 buah tabung gas 3 kg, 20 buah pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, dan 34 buah plastik segel.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

"Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo