Sepasang Kekasih Buang Bayi ke Rumah Pak Haji di Jaktim, Kini Jadi Tersangka

JAKARTA - Sepasang kekasih yang merupakan seorang wanita berinsial HA (29) dan pria berinisial MR (20), ditangkap polisi usai membuang bayi ke rumah “Pak Haji” berinisial MT (58) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung, Kompol Widodo, mengatakan MT menemukan bayi malang yang ditelantarkan oleh kedua pelaku itu di depan rumahnya pada Senin (14/7) lalu, setelah mengira ada suara kucing.
“Saksi membuka pintu dan sudah ada bayi tergeletak di depan rumah,” kata Kompol Widodo, Jumat (18/7/2025).
Suara yang sebelumnya dikira sebagai suara kucing itu pun ternyata tangisan bayi. MT kemudian memeriksa keadaan bayi malang tersebut yang diduga baru berusia 7 hari.
Pada saat itu, MT juga menemukan secarik kertas yang diselipkan di dalam kain. Di dalam surat tersebut, kedua pelaku menuliskan permintaannya kepada sosok Pak Haji tersebut untuk merawat bayi yang ditelantarkannya dan tidak menyerahkannya ke pihak lain.
“Iya, ada surat tulisannya ‘Titip untuk dirawat, dan akan diambil lagi, dan jangan diserahkan ke Depsos’,” jelasnya.
MT pun langsung melaporkan penemuannya itu ke ketua lingkungan setempat dan pihak kepolisian. Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankan keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Lilipaly, sebelumnya menyebut bahwa kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih dan belum menikah ini telah hidup layaknya suami istri di sebuah kos di kawasan Bekasi.
“Kedua orang tersebut adalah dalam masa pacaran atau sepasang kekasih yang sudah tinggal bersama sejak 2024 di daerah Cikarang di tempat kos. Karena si laki-laki MR ini bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Cikarang, sedangkan HA sebagai pekerja serabutan,” ungkap Nicholas.
Akibatnya, HA yang melakukan hubungan gelap itu kemudian hamil dan melahirkan di salah satu rumah sakit di Bekasi. Keduanya kemudian sepakat untuk menelantarkan bayi malang tersebut.
HA yang pernah tinggal di kawasan Cakung itu mengaku mengenal sosok Pak Haji MT sehingga dirinya membuang darah dagingnya itu ke rumahnya.
"Alasan mereka membuang bayi ini, hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini keduanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu