TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Puan Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Transfer Data Pribadi Ke AS

Reporter & Editor : AY
Jumat, 25 Juli 2025 | 06:25 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto : Ist
Ketua DPR Puan Maharani. Foto : Ist

JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi Indonesia oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat (AS), yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan penurunan tarif resiprokal oleh Presiden Donald Trump. 

 

Puan meminta pemerintah segera mengklarifikasi informasi tersebut, dan memastikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

 

"Seluruh data diri Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia karena kita sudah memiliki payung hukum yang jelas," ujar Puan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

 

Pemerintah Amerika Serikat sebelumnya merilis pernyataan resmi mengenai kesepakatan tarif resiprokal dengan Indonesia. Salah satu poin dalam pernyataan tersebut menyinggung soal transfer data pribadi ke AS. Informasi itu termuat dalam dokumen berjudul 'Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade' yang diunggah di situs resmi Gedung Putih.

 

Dalam kesepakatan tersebut, tarif impor AS untuk produk asal Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen. Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa dirinya dan Presiden RI Prabowo Subianto telah berbicara langsung sebelum mencapai kesepakatan tersebut.

 

Salah satu poin yang disorot adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian mengenai kemampuan pengiriman data pribadi keluar negeri, termasuk ke AS. 

 

Menanggapi hal ini, Puan menilai, pemerintah harus segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.

 

“Pemerintah, melalui kementerian terkait harus menjelaskan apakah data pribadi warga negara Indonesia benar-benar terlindungi. Sampai sejauh mana batas perlindungan tersebut? Bagaimana implementasi dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kita? Apakah undang-undang tersebut benar-benar bisa menjamin perlindungan data masyarakat?” tegas Puan.

 

Sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR, Puan menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjaga kedaulatan data Indonesia di tengah kerja sama internasional.

Komentar:
RSUD
ePaper Edisi 24 Juli 2025
Berita Populer
01
Penasihat Komisaris

Opini | 1 hari yang lalu

04
Presiden Prabowo Luncurkan Logo HUT Ke-80 RI

Nasional | 2 hari yang lalu

05
06
Ujian Nasional Diganti TKA

Nasional | 2 hari yang lalu

07
Menu MBG Di SDN 3 Rawa Buntu Berlendir & Basi

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Jalur Kereta Api Lebak Bakal Ditata

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit