TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Gubernur Pramono Dukung Penuh Penyidikan Beras Oplosan

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:15 WIB
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri. Foto : Ist
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri. Foto : Ist

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh kepolisian menangani kasus dugaan beras oplosan. Ditegaskannya, dia tidak akan melindungi jika ada pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terlibat kasus itu.

 

Bareskrim Polri sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan beras oplosan dari tahap pe­nyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Direktur Tipideksus Bareskrim Polri) sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan, Briga­dir Jenderal Helfi Assegaf, kasus beras oplosan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

 

Terutama, terkait penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu, sebagaimana tercantum dalam kemasan,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

 

Helfi menjelaskan, pengu­sutan kasus ini bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menemukan 268 jenis beras dengan 212 merek, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dite­mukan indikasi tindak pidana. Penyidik telah memeriksa se­jumlah produsen. Antara lain PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen dan Toko SY dengan merek Jelita.

 

Penggeledahan juga dilakukan di gudang PT PIM di Serang, Banten, serta kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur. “Semen­tara ini, dari hasil penyidikan, kami temukan tiga produsen dari lima merek beras premium tersebut,” tutur Helfi.

 

Meski penyidikan telah dimu­lai, pada hari itu, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan pelang­garan terhadap Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon­sumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Salah satu yang ditelisik penyidik adalah PT Food Station (FS) Tjipi­nang Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

 

Gubernur DKI Jakarta Pramo­no Anung menyatakan, Pemerin­tah Provinsi (Pemprov) DKI ti­dak melindungi pihak mana pun, termasuk PT Food Station, jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus beras oplosan.

 

Apapun hasil penyelidikan Bareskrim, Pemprov Jakarta mendukung sepenuhnya,” kata Pram di Stasiun Light Rapid Transit (LRT) Boulevard Utara, Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).

 

Pram pun menyatakan pentingnya keterbukaan dalam menghadapi penanganan kasus ini.

 

“Kalau ada kesalahan atau kesengajaan, siapa pun pelakunya, ti­dak akan kami lindungi,” ujarnya.

 

Sehari sebelumnya, Pram juga menanggapi kasus ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian. “Apa pun yang menjadi arahan mau­pun temuan, tidak boleh ditutup-tutupi,” ujar Pram di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

 

Pram menekankan, semua pihak harus bertanggung jawab dan menyampaikan informasi secara jujur kepada publik. “Bagi saya, keterbukaan itu penting,” tandasnya.

 

Food Station Tjipinang, lanjut Pram, selama ini memiliki peran penting, sebagai salah satu penjaga stabilitas harga pangan dan tingkat inflasi di Jakarta. “Mereka punya kontribusi yang besar,” tandasnya.

 

Saat ditanya, apa langkahnya apabila terbukti ada pelanggaran di tubuh FS Tjipinang, Pram menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Saya tidak akan ikut campur,” ucapnya.

 

Sebelumnya, terungkap prak­tik pengoplosan beras kualitas medium yang dikemas ulang sebagai beras premium. Akibat­nya, masyarakat dirugikan.

 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, praktik pengoplosan beras dilakukan secara masif dan sistematis. Ia mem­perkirakan, kerugian masyarakat akibat kasus ini sebesar Rp 99 triliun dalam setahun terakhir.

 

“Kalau kecurangan ini terjadi lebih dari satu tahun atau sampai lima tahun, kerugiannya jauh di atas Rp 100 triliun,” duga Amran dalam rapat kerja bersama Komi­si IV DPR, Rabu (16/7/2025).

 

Menurut Amran, modusnya adalah mengemas ulang be­ras curah atau kualitas medium dengan label premium, lalu menjualnya lebih mahal tanpa peningkatan mutu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit