TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Pembangunan IKN

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:19 WIB
Pembangunan di IKN. Foto : Ist
Pembangunan di IKN. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai target. Mensesneg memastikan tidak ada rencana moratorium pembangunan IKN dan juga tidak ada wacana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN.

 

"Sampai hari ini, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

 

Prasetyo mengaku, mendengar adanya masukan yang mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN. Pemerintah menghargai pendapat tersebut.

 

“Berkenaan dengan IKN, tentu kami menerima semua pendapat dan masukan, apa pun itu,” ucapnya.

 

Namun, Pemerintah mengambil langkah untuk terus melanjutkan proyek IKN. Prasetyo menerangkan, fokus utama Pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana inti dalam waktu tiga tahun ke depan. Infrastruktur dasar seperti kantor pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi prioritas agar proses pemindahan ibu kota secara administratif dapat dilakukan bertahap.

 

Ini adalah sarana-prasarana yang menjadi syarat utama sebelum Presiden menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) pemindahan ibu kota,” imbuh politisi Partai Gerindra itu. 

 

Prasetyo menyampaikan, Otorita IKN sedang bekerja keras memenuhi target yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh pembangunan diarahkan agar fungsi-fungsi pemerintahan dapat berjalan optimal di lokasi baru ibu kota. 

 

"Kepala Otorita dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target tiga tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang diperlukan," imbuhnya.

 

Sebelumnya, usulan moratorium pembangunan IKN disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. Dia menyebut, pembangunan IKN perlu dievaluasi secara menyeluruh seiring dinamika kondisi fiskal dan politik nasional saat ini.

 

Kata Saan, NasDem memberikan dua opsi. Pertama, IKN segera difungsikan dengan menetapkan Wapres berkantor di sana. Kedua, jika tidak difungsikan, pembangunan IKN dimoratorium saja.

 

Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” ujar Saan, di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/25).

 

Usulan NasDem mendapat penolakan dari banyak pihak. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, aturan pembangunan IKN sudah jelas. Sehingga proyeknya harus tetap dilanjutkan.

 

Ketua Harian Partai Gerindra ini menegaskan, proses perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN telah diatur dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN. Dalam UU ini diatur dengan tegas alokasi anggaran untuk pembangunan dan perpindahan tersebut. Pemerintah dan DPR akan mengikuti UU tersebut.

 

"Soal IKN, satu, sudah ada undang-undangnya. Kedua, dari Pemerintah juga sudah ada perencanaan dan sudah diputuskan anggarannya," terangnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

 

Dasco menjelaskan, hingga saat ini, proses pembangunan IKN terus berjalan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah. Dia pun memastikan, pembangunan akan terus berlanjut.

 

Demikian juga dengan pembangunan di 2026 nanti. Hanya saja, Dasco belum tahu persis besaran anggaran yang akan disediakan. "Saya belum tahu yang 2026, apakah anggarannya nambah atau nggak, tapi ada target-target (pembangunan) dari Pemerintah. Kapan kesiapan pindahnya juga itu ada targetnya," imbuh Dasco. 

 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menuturkan, UU IKN telah mengatur semua proses perpindahan ibu kota negara ke IKN. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Dalam UU itu dijelaskan, perpindahan IKN setidaknya membutuhkan waktu 15 tahun.

 

"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," pungkas Said.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit