TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Wali Kota Tangsel Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 05 Maret 2026 | 20:27 WIB
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

PONDOK AREN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan tersebut ditegaskan langsung 

 

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

Benyamin menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

 

“Saya sudah buat larangan ke teman-teman, mobil dinas tidak dipakai untuk mudik,” ujar Benyamin kepada awak media di Pondok Aren, Kamis (5/3).

 

Ia meminta ASN yang hendak pulang ke kampung halaman menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan transportasi umum seperti kereta api dan moda transportasi lainnya.

 

“Kalau nggak punya mobil ya jangan. Gunakan kendaraan umum, kereta, dan sebagainya. Saya minta hati-hati kalau mau mudik,” katanya.

 

Benyamin juga mengingatkan para ASN untuk berhati-hati selama perjalanan mudik, mengingat kondisi cuaca saat ini masih sering diguyur hujan.

 

“Ini memang liburnya panjang. Hati-hati karena hujan masih berlangsung,” ungkapnya.

 

Untuk mengantisipasi kekhawatiran ASN meninggalkan kendaraan dinas di rumah selama libur panjang, Pemkot Tangsel menyediakan fasilitas penitipan kendaraan di lingkungan kantor pemerintahan.

 

“Kalau di rumah khawatir hilang, saya sudah sampaikan simpan di gedung parkir Pemkot,” jelasnya.

 

Menurut Benyamin, pengelolaan penitipan kendaraan dinas tersebut nantinya akan diatur oleh Bagian Umum Pemkot Tangsel.

 

“Gedung parkir Pemkot nanti bagian umum yang akan mengelola itu,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan, ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik harus siap menanggung konsekuensi.

 

“Kalau ada, laporin saja ke saya, nanti saya jitakin,” tegasnya.

 

Benyamin menambahkan, apabila terjadi kecelakaan saat kendaraan dinas digunakan di luar kepentingan kedinasan, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada ASN yang bersangkutan.

 

“Kalau ada kecelakaan tanggung jawab sendiri. Malah bisa kita kenakan sanksi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Mudah-mudahan sih nggak,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit