TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dua Wanita Raup Miliaran Rupiah Hasil Penipuan Kontrakan di Bekasi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Dua wanita berinisial K (48) dan UY (54), berhasil diamankan polisi usai diduga berhasil meraup keuntungan sebanyak miliaran rupiah dari hasil penipuan penjualan kontrakan fiktif di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, pada saat konferensi pers yang digelar Jumat (25/7) kemarin.

 

“Dua pelaku ditangkap berinisial K (48) dan UY (54). Mereka teman berkenalan tahun 2023,” ucapnya.

 

Sejak tahun 2023 hingga 2025, terduga pelaku UY melalui media sosial menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah yang terletak di kawasan tersebut. Pelaku menawarkan kontrakan tersebut seharga Rp75 juta hingga Rp125 juta per unit.

 

Setelah terjadi kesepakatan dengan korban, pelaku yang menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli setelah transaksi terjadi pun malah melakukan penipuan.

 

“Setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,” jelas Kusumo.

 

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menerima laporan polisi dari 28 orang yang menjadi korban. Sementara, total korban dari aksi penipuan kedua pelaku itu mencapai 77 orang. Kedua pelaku dari aksinya itu menimbulkan kerugian mencapai hingga Rp4,1 miliar.

 

“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkapnya.

 

Saat ini kedua pelaku tersebut sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 4 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit