TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kasus Laptop Di Menbudristek, Kejagung Panggil Lagi Mantan Stafsus Nadiem

Reporter: Farhan
Editor: AY selected
Selasa, 29 Juli 2025 | 09:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyiapkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JT, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) era Nadiem Makarim.

 

Penetapan tersebut bersa­maan dengan jadwal pemanggi­lannya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya, yang rencananya dilakukan pekan ini.

 

"Sudah, sudah dipersiapkan (penetapan DPO). Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan, kalau nggak salah pekan ini juga. Yang jelas itu tinggal pemang­gilan ketiga, nanti kan penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025) sore.

 

Anang menambahkan, status DPO juga merupakan persyaratan untuk mengajukan permohonan red notice ke Interpol, yang nanti­nya bakal diumumkan.

 

Selain itu, Anang memasti­kan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengetahui posisi ke­beradaan JT. Tapi dirinya enggan menyebut nama negaranya.

 

“Ada lah, kita lihat aja nanti. Kita sedang berupaya, tapi penyi­dik pasti punya cara,” imbuhnya.

 

Anang bilang, penyidik saat ini masih fokus kepada mekanisme yang sesuai hukum acara. Yaitu, melakukan pemanggilan ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sehingga belum membuka peluang penjemputan paksa.

 

“Kan tidak serta-merta dijem­put paksa, kan ada mekanisme aturannya, karena ini kan melibat­kan negara lain,” sambung Anang.

 

Diketahui, JT telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka, yakni pada Jumat (18/7/2025) dan Senin (21/7/2025). Ketida­khadirannya pun tanpa keterang­an jelas kepada penyidik.

 

Kejagung menetapkannya sebagai tersangka tanpa pemer­iksaan sebagai saksi. Pasalnya, JT berkali-kali mangkir dari penjadwalan saat itu.

 

Dalam kasus ini, penyidik Gedung Bundar (Jampidsus) Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan bawahan Nadiem saat menjabat menteri.

 

Sedangkan Nadiem, dibolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/2025) lalu. Meski­pun Kejagung telah membeberkan perannya dalam perkara rasuah ini.

 

Keempat tersangkanya ialah mantan Direktur SMP Kemendik­budristek MUL; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbu­dristek SW; JT selaku mantan stafsus Menteri Nadiem; dan IBAM selaku konsultan di Ke­mendikbudristek.

 

“Kemudian terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat itu diemban Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit