TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Negara Dirugikan 1.98 T

Reporter & Editor : AY
Kamis, 04 September 2025 | 17:05 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto : Ist
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

 

"Pada hari ini, kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

 

Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, yakni pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini.

 

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Gedung Bundar juga telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli.

 

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

 

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

 

Sedangkan Jurist Tan dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice.

 

Kejagung mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengganti rekomendasi awal dari kajian tim teknis yang meminta pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Windows, menjadi Chromebok, laptop berbasis ChromeOS besutan Google. Perubahan tersebut disebut dilakukan atas perintah Nadiem.

 

Padahal, berdasarkan uji coba yang dilakukan pada 2019, 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Sebab, penggunaan Chromebook berbasis internet. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata. 

 

Proyek pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.

 

Dana berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T.

 

Kejagung mengungkapkan, akibat perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit