Rekening Nganggur 3 Bulan Akan Diblokir, Kebijakan PPATK Jangan Bikin Masyarakat Resah

JAKARTA - Senayan menyoroti kontroversi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) memblokir sementara rekening dormant, rekening yang tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan. Rencana PPATK tersebut dinilai kebablasan dan sudah masuk ke dalam ranah pribadi.
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, kebijakan PPATK tersebut bikin masyarakat resah dan mengganggu penyimpanan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.
“Masyarakat bisa ketakutan menyimpan uangnya di bank. Akibatnya, mereka akan beralih menyimpang uang di rumah masing-masing,” kata Mekeng dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Diketahui, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan.
PPATK mengambil tindakan penghentian sementara rekening dormant karena banyak disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening judi online (judol) atau digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Mekeng mengatakan, PPATK harus menjelaskan landasan hukum yang kuat mengeluarkan kebijakan itu. Karena, hal itu sudah menyentuh penggunaan uang pribadi masyarakat.
Dia menyebut sumber utama modal perbankan berasal dari tabungan masyarakat. Bila rencana ini diterapkan maka akan menganggu stabilitas perekonomian nasional karena masyarakat enggan menabung uangnya di bank.
Akhirnya perbankan bisa kesulitan likuiditas karena tidak adanya masyarakat yang menabung,” kata politikus Golkar ini.
Untuk mengatasi masalah rekening dormant yang digunakan untuk judol atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mekeng menyarankan PPATK memblokir rekening yang terbukti disalahgunakan. Jangan sampai semua rekening yang tidak ada kaitannya ikut diblokir karena sangat merugikan masyarakat.
“Soalnya, banyak masyarakat menyimpan uangnya di bank untuk pendidikan anak di masa depan sehingga jarang digunakan untuk transaksi,” sebut dia.
Berbeda, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menilai, kebijakan PPATK tersebut sebagai langkah yang relevan dan strategis.
“Kita punya pandangan penanganan tindak pidana seperti TPPU dan judol, memang perlu respons yang taktis, soalnya seringkali justru “titik lemahnya” ada di rekening yang pasif ini,” jelasnya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Rano mengungkap rekening yang tidak aktif selama berbulan-bulan, tiba-tiba dipakai untuk transaksi besar sehingga mencurigakan. Hal ini bisa diindikasikan menjadi kendaraan untuk hal-hal yang sifatnya kriminal.
Dalam konteks itu, saya melihat pembekuan sementara ini sebagai alat pencegah dini atau early warning tool,” kata politikus PKB ini.
Bahkan sekarang, banyak praktik jual beli rekening di marketplace atau toko online. Seringkali masyarakat tidak sadar bahwa data pribadinya, bahkan rekeningnya, bisa disalahgunakan oleh pihak lain.
“Daripada nanti jadi korban atau bahkan tanpa sadar terlibat dalam tindak pidana, ya, mending dicegah lebih awal,” kata dia.
Selain itu, Rano menilai langkah PPATK dalam memblokir rekening dormant ini masih dalam koridor hukum, tepatnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sehingga tidak mungkin mengada-ada.
Terpenting, PPATK tidak menyita dana masyarakat, hanya menghentikan sementara transaksinya sambil dicek lebih lanjut ada penyalahgunaan atau tidak. “Jadi hak kepemilikan tetap aman,” tandas Rano.
Namun demikian, Rano meminta agar kebijakan ini harus dipastikan dan dilaksanakan dengan prinsip penuh kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau kebingungan, salurannya harus jelas siapa yang harus dihubungi.
“Komunikasi publiknya mesti diperkuat, supaya orang tahu prosedur reaktivasi rekening yang diblokir sementara sehingga tidak terjadi kepanikan,” saran dia.
Komisi III DPR, kata dia, pada prinsipnya mendukung upaya penegakan hukum yang berbasis data intelijen keuangan yang dilakukan PPATK.
Tapi pada saat yang sama, kita juga akan terus mengawasi agar pelaksanaannya tetap proporsional, adil, dan berpihak pada perlindungan warga negara,” pungkas Rano.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah rekening dormant yang dibekukan sementara telah dirampas negara. Kebijakan ini untuk melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” tegas Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
PPATK, lanjutnya, menemukan rekening nasabah banyak dijualbelikan, diretas dan lain-lain.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu