Ojol dan Opang Bikin Kesepakatan soal Jemput Penumpang di Stasiun Tigaraksa

TANGERANG - Pihak ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) kini telah membuat kesepakatan dalam sejumlah hal terkait aturan jemput penumpang di Stasiun Tigaraksa, buntut dari viralnya kasus penumpang taksi online yang diturunkan secara paksa.
Berdasarkan surat berjudul Berita Acara Penandatanganan Komitmen Kesepakatan Bersama Antara Ojek Online (Ojol), Ojek Pangkalan (Opang), Dan Pangkalan Angkot Stasiun Tigaraksa yang diterima Kamis (31/7), terdapat sejumlah hal yang disepakati.
Hal utama yang menjadi kesepakatan antara pihak ojol dan opang adalah tempat penjemputan penumpang ojol yang berada di radius 100 meter Stasiun Tigaraksa.
“Tempat penjemputan oleh ojek online radius 100 meter di depan Kawasan KRL Stasiun Tigaraksa,” demikian salah satu poin kesepakatan tersebut.
Dalam surat kesepakatan tersebut, total ada 9 poin yang disepakati bersama. Kesepakatan tersebut pun turut ditandatangani oleh Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama, Danramil Cisoka, Kapten Inf Triyadi, dan Camat Solear, Rizkia Nurul Fajar.
Berikut sembilan poin kesepakatan ojol dan opang di Stasiun Tigaraksa:
1. Tempat penjemputan oleh ojek online radius ± 100 meter di depan Kawasan KRL Stasiun Tigaraksa
2. Tempat ngetem/mangkal ojek online di perempatan dengan radius ± 500 meter di depan kawasan KRL Stasiun Tigaraksa
3. Mobil angkot diizinkan melintas tanpa mengetem, melalui rute pintu perlintasan kereta api ke arah depan Stasiun menuju arah Pos Pol Bukit Cikasungka
4. Pengemudi ojek online dapat menjemput penumpang sampai depan area steril Stasiun, dengan ketentuan penumpang tersebut berkebutuhan khusus dan prioritas atau dalam kondisi cuaca tertentu
5. Disepakati area depan Stasiun dijadikan zona steril dari kendaraan bermotor, mulai anak tangga akses masuk Stasiun sampai sejajar pinggir jalan ± 5 meter sepanjang muka depan Stasiun.
6. Rekan-rekan ojek online bersedia ketika ada kegiatan sosial berupa bantuan dan lain lain, akan mengutamakan rekan-rekan ojek pangkalan beserta keluarganya sebagai bentuk saling berbagi antara ojek pangkalan dan ojek online agar tercipta situasi kondusif.
7. Hasil komitmen bersama yang telah disepakati hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 akan disosialisasikan kepada anggota ojek online maupun ojek pangkalan, di-share di offline dan online, dilaksanakan dan dihormati, karena sudah merupakan hasil musyawarah dan mufakat.
8. Forkopimcam serta unsur terkait akan membantu memberikan sosialisasi setelah adanya penandatanganan komitmen kesepakatan bersama.
9. Apabila terjadi perselisihan antara ojek online, ojek pangkalan, maupun angkot Stasiun Tigaraksa, akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana semestinya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu