TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Influencer Game Online di Tangsel Polisikan 3 Rekannya, Kasus Pencemaran Nama Baik

Reporter & Editor : Irma Permata Sari
Kamis, 31 Juli 2025 | 19:22 WIB
Bersama kuasa hukumnya, Jonathan Jason Wilianto, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel, Kamis (31/7). (Ist)
Bersama kuasa hukumnya, Jonathan Jason Wilianto, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel, Kamis (31/7). (Ist)

SERPONG - Konflik antar sesama influencer game online berujung ke ranah hukum. Seperti kisah Paphricia, yang baru saja melaporkan tiga orang rekannya dengan profesi yang sama ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan kasus pencemaran nama baik. 

 

Bersama kuasa hukumnya, Jonathan Jason Wilianto, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel, Kamis (31/7).

 

Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ini, telah resmi tertuang di dalam surat laporan polisi No. TBL/B/1675/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

 

"Jadi kedatangan kami hari ini mendampingi klien pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Jason, kuasa hukum pelapor.

 

Jason mengatakan, akibat pencemaran nama baik ini kliennya mengalami kerugian mulai dari immateriil hingga materiil. 

 

"Sebagaimana pasal 27 dan 45 UU ITE dan juga berdasarkan pasal 310, 311 KUHP di mana pelapor ini melaporkan 3 orang. Mereka yakni KCD terlapor 1 dan SA terlapor dua kemudian SN terlapor 3 atas tindakan pencemaran nama baik yang berdampak merugikan materil maupun inmateril," tegasnya. 

 

Dalam pelaporannya ini, Jason dan kliennya turut membeberkan barang bukti, berupa sejumlah komentar-komentar buruk di akun media sosial pelapor akibat nama baik yang tercoreng.

 

Selain nama baik yang dicemarkan, Jason menyebut bahwa kliennya ini juga mengalami trauma psikis, hingga kehilangan kepercayaan diri dalam melakukan pekerjaannya. 

 

"Bukti medis itu juga kami lampirkan ke Kepolisian kemudian juga ada barang bukti ketika terlapor ini melakukan live tiktok bersama sama dan menjelekan nama korban serta menuduh dan memfitnah tanpa bukti. Mereka juga melontarkan kata kata atau kalimat yang menyerang kehormatan dan menjatuhkan martabat dari pelapor," terang Jason. 

 

Sebelum kasus ini dibawa ke ranah polisi, Jason dan kliennya sudah melayangkan somasi kepada terlapor terlebih dahulu. 

 

"Mereka ini sebenarnya berteman baik tapi karena ini semua jadi rusak. Keempatnya sudah berteman cukup lama dan memiliki profesi yang serupa, tapi karena sudah seperti ini ya kita ikuti saja proses hukumnya," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit