TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

DPR Setujui, Prabowo Berikan Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Reporter & Editor : AY
Jumat, 01 Agustus 2025 | 05:51 WIB
Konferensi pers Wakil Ketua DPR Dasco didampingi Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto : Ist
Konferensi pers Wakil Ketua DPR Dasco didampingi Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto : Ist

JAKARTA - DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

 

Keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, yang dikirimkan kepada DPR.

 

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

 

Dalam konferensi pers, Dasco didampingi Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

 

Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

 

Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Harun Masiku.

 

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Sementara, terkait perintangan penyidikan, dinilai tidak terbukti. Dengan pemberian amnesti, Hasto bebas dari jerat hukum.

 

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan alias Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

 

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ungkap Dasco.

 

Abolisi menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya, tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, dihapuskan.

 

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara dugaan korupsi impor gula.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan, pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo, telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.

 

“Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman.

 

Dia memastikan, pengusulan ini tidak berhenti pada gelombang pertama. Nantinya akan ada tahap kedua yang berjumlah 1.668.

 

Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga," tuturnya.

 

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah.

 

"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit