PPATK Jangan Rugikan Nasabah Taat Aturan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencabut pemblokiran rekening dormant. Instruksi ini dinilai sebagai respons tepat atas keresahan masyarakat akibat pembatasan akses ke rekening mereka.
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak memuji langkah cepat Pemerintah tersebut. "Saya menghargai keputusan Pak Prabowo yang mendengarkan aspirasi rakyat dan segera mengambil tindakan korektif,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Diketahui, PPATK mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir. Hal ini dilakukan usai Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana, Rabu (30/7/2025).
Amin melanjutkan, kebijakan pemblokiran harus berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Bank Indonesia (BI) dan PPATK diminta segera memberikan sosialisasi terkait kriteria pemblokiran, mekanisme pengaduan, serta prosedur pengaktifan kembali rekening. Terutama, jika ada kebijakan serupa di masa depan.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan. BI dan PPATK harus memastikan bahwa nasabah yang taat aturan tidak dirugikan,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini (PKS) ini.
Rekening dormant atau yang belum diperbarui datanya, lanjut dia, seharusnya tidak serta-merta diblokir tanpa pemberitahuan. Harus ada mekanisme yang lebih manusiawi. "Kami juga meminta percepatan proses verifikasi bagi nasabah yang rekeningnya terblokir tanpa alasan kuat," tandasnya.
Selain itu, Amin mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera menghubungi bank terkait atau saluran pengaduan BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika mengalami kendala. Dengan langkah ini, diharapkan keseimbangan antara pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan hak nasabah dapat tercapai.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini, memastikan kebijakan keuangan tetap melindungi kepentingan masyarakat,” janji dia.
Sementara, anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas oleh PPATK. Padahal tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
Ada yang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman,” ujar Anna dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Anna meminta PPATK dan otoritas terkait agar lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif. Berikan notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.
Untuk itu, ia mengusulkan beberapa langkah konstruktif. Pertama, pemetaan yang akurat. Lakukan klasifikasi akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.
Kedua, Pemberitahuan Bertahap. Sebelum dilakukan pemblokiran, pihak bank mesti memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.
Ketiga, Skema Rekonsiliasi. Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.
Terakhir, Literasi Keuangan. Hal ini penting dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dormant dan potensi konsekuensinya.
Komisi XI DPR, lanjutnya, mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. "Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik,” tegas politikus PKB ini.
Sebagai informasi, kebijakan pemblokiran rekening dormant alias non aktif selama 3 bulan oleh PPATK menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Data terakhir menunjukkan bahwa 28 juta rekening telah diblokir dengan dana mencapai triliunan rupiah.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu