TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dua Panser Anoa Jaga Kejagung

Reporter & Editor : AY
Rabu, 06 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Tampak Panser Anoa milik TNI terparkir di Kantor Kejagung. Foto :
Tampak Panser Anoa milik TNI terparkir di Kantor Kejagung. Foto :

JAKARTA - Pemandangan tak biasa muncul di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (5/8/2025). Dua Panser Anoa milik TNI AD terparkir gagah di halaman Kejagung. Di sisi lainnya, berjejer 5 mobil mewah milik MRC, tersangka kasus minyak, yang baru disita Kejagung.  

 

Kendaraan tempur lapis baja buatan PT Pindad itu, diparkir saling berhadapan. Menciptakan formasi seperti barikade di halaman Kejagung. 

 

Selain kendaraan tempur, sejumlah personel TNI Angkatan Darat (AD) juga berjaga di lokasi. Sebagian personel dilengkapi dengan   senjata laras panjang. 

 

Keterlibatan TNI untuk pengamanan Kejagung mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

 

Kehadiran dua Panser Anoa ini, menyita perhatian publik. Karena pengamanan model seperti ini bisa dibilang baru di Kejagung.

 

Apakah ada ancaman terhadap Kejagung sehingga harus dijaga panser? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menepis kecurigaan tersebut. Kata dia, keberadaan panser Anoa tidak ada kaitannya dengan kasus besar yang sedang diselidiki Kejagung.

 

"Ini pengamanan sekretariat tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Di dalamnya ada unsur TNI, dan kebetulan kantornya ada di Kejagung," kata Anang kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

 

Dia juga menepis anggapan bahwa panser sengaja dikerahkan untuk menghadapi kemungkinan tekanan atau intervensi dalam proses hukum yang tengah berlangsung. “Nggak ada, memang pengamanan rutin saja,” ujarnya.

 

Namun, di saat bersamaan, Kejagung melakukan penyitaan sejumlah aset milik MRC. Lima mobil mewah milik MRC berhasil disita Kejagung. Selanjutnya, 5 mobil tanpa pelat nomor itu, diparkir rapih di halaman Gedung Bundar. Seluruhnya ditempeli stiker "Disegel oleh Penyidik Jampidsus"."

 

Anang menjelaskan, kendaraan tersebut diamankan dari hasil penggeledahan di sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan MRC, di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025) malam.

 

Anang merinci, kelima kendaraan itu, terdiri dari tiga unit sedan Mercedes-Benz berwarna hitam, satu Toyota Alphard hitam, dan satu MINI Cooper berwarna putih. Namun, tidak ada satupun kendaraan yang dilengkapi pelat nomor.

 

“Penyidik temukan memang kondisinya begini, tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan,” jelasnya.

 

Menurut Anang, mobil-mobil tersebut tidak didaftarkan atas nama MRC secara langsung, melainkan melalui pihak-pihak yang terafiliasi dengannya. “Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang.

 

Mobil mewah bukan satu-satunya yang disita. Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejagung Yadyn menyatakan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yaitu Depok, Jawa Barat; serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.

 

"Itu kita dapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar Amerika, rupiah, maupun mata uang asing lainnya," kata Yadyn.

 

Untuk jumlah pastinya, Kejagung masih menghitung. "Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," imbuh Yadyn.

 

Diketahui, kasus yang membelit MRC bukan perkara kecil. Bahkan, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

 

Di antara tersangka tersebut terdapat nama-nama penting seperti RS selaku Dirut PT PPN, YF selaku Dirut PT PIS, serta MRC yang disebut sebagai beneficial owner dari PT OTM. Bahkan anak MRC, yakni MKR juga ikut terseret sebagai beneficial owner dari PT NK.

 

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan kerugian perekonomian sebesar Rp 91,3 triliun.

 

Dari seluruh tersangka, hanya MRC yang belum ditahan. Berdasarkan catatan keimigrasian Indonesia sejak Februari 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejagung kini bersiap menerbitkan red notice dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit