TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kejati Banten Serahkan Berkas Perkara Korupsi Sampah Tangsel, Negara Dirugikan Rp21,6 Miliar

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 11 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Foto : Ist1
Foto : Ist1

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

 

Penyerahan berlangsung di ruangan Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, melibatkan empat tersangka berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY, Senin (11/8).

 

Proses ini merupakan kelanjutan dari tahap II, di mana tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah diserahkan sebelumnya dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu. 

 

“Perbuatan para tersangka dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,682 miliar,” ungkap Rangga melalui pernyataan resminya.

 

Dalam penyerahan ini, turut disertakan 331 barang bukti berupa dokumen. 

 

"Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agutus 2025," imbuhnya.

 

Rangga menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

111

"Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit