Mantan Menag Yaqut Dicekal KPK

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak bisa lagi bepergian ke luar negeri karena dicekal KPK. Pencekalan dilakukan usai KPK menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pencegahan tersebut dilakukan bersamaan terhadap dua orang lainnya, yaitu mantan staf khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, IAA); dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Menurut Budi, cekal itu diajukan 11 Agustus 2025. Budi menegaskan, pencegahan ke luar negeri merupakan langkah umum yang ditempuh KPK demi mengamankan jalannya penyidikan. Terutama jika pihak terkait memiliki mobilitas tinggi atau potensi bepergian ke luar negeri.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," sambungnya, seraya menambahkan bahwa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK sudah memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 5 jam itu, Yaqut masih berstatus sebagai saksi.
Apa tanggapan Yaqut? Lewat juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru tahu dicekal dari pemberitaan di media.
Kendati demikian, Yaqut menegaskan akan mematuhi aturan hukum yang ada. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).
Yaqut, kata Anna, berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
"Beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," tutur Anna.
Anna menambahkan, Yaqut memahami bahwa larangan bepergian ke luar negeri adalah bagian dari prosedur hukum. Karena itu, dia mengajak semua pihak menghormati proses penyidikan tanpa membuat asumsi atau penilaian yang belum teruji.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tandas Anna.
Sementara itu, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur mengaku belum mendapat kabar resmi dari KPK soal pencegahan dirinya ke luar negeri. Meski demikian, dia memberi sinyal siap mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Termasuk hadir ke Gedung Merah Putih sebagai saksi.
Sebagai warga negara yang baik harus siap," ujar mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tersebut kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencuat sejak awal tahun lalu, setelah KPK menerima laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji Indonesia. Salah satu sorotan penyidik adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64, kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan reguler 92 persen. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kuota tambahan seharusnya digunakan untuk memangkas antrean calon haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai 10–15 tahun. Dalam praktiknya, pembagian itu justru dinilai menguntungkan pihak travel penyelenggara haji khusus.
KPK mengungkap, dari pergeseran kuota reguler menjadi khusus tersebut, negara berpotensi kehilangan pemasukan besar. Dana yang semestinya masuk ke kas negara malah mengalir ke pihak swasta.
Dari hitungan awal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Namun, angka ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum diumumkan resmi bersama penetapan tersangka.
Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, ada sekitar 10 agen perjalanan yang diduga diuntungkan dari penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
"Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil," kata Setyo di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (12/8/2025).
Perihal dugaan keuntungan yang didapat oleh pihak swasta dalam kasus ini, kata Setyo, akan terungkap secara lebih spesifik melalui hasil pemeriksaan. Dia pun memastikan, pencegahan yang dilakukan KPK bakal memudahkan proses penyidik.
Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu membeberkan kisi-kisi pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Pertama mereka yang terlibat dalam alur perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan. Kedua, pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait kuota tambahan haji.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep, Sabtu (9/8/2025).
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu