Puluhan Napi Hirup Udara Bebas Di Perayaan HUT Ke-80 Republik Indonesia

TANGERANG - Suasana haru mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tangerang pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8). Di mana puluhan narapidana mendapatkan remisi bebas setelah dinyatakan memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Tangis bahagia pecah di halaman Lapas ketika pintu kebebasan benar-benar terbuka bagi mereka. Sejumlah keluarga yang sejak pagi menunggu di luar tembok penjara, tak kuasa menahan air mata. Pelukan hangat, sujud syukur dan isak tangis menyatu menjadi pemandangan yang menyentuh hati.
Kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Beni Hidayat, menjelaskan bahwa remisi pada HUT Kemerdekaan tahun 2025 istimewa karena terdapat dua kategori. Selain remisi umum yang rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus, tahun 2025 juga bertepatan dengan usia kemerdekaan ke-80, sehingga pemerintah memberikan tambahan remisi dasawarsa.
“Jadi di Lapas Tangerang ada dua remisi. Pertama, remisi umum yang setiap tanggal 17 diberikan kepada warga binaan. Kemudian bertepatan dengan ke-80 tahun kemerdekaan, di mana setiap 10 tahun ada remisi dasawarsa. Besarannya mulai dari lima hari hingga 90 hari. Yang bebas sendiri pada hari ini (kemarin,red) berjumlah 18 orang, dengan hukuman rata-rata di atas lima tahun,” ungkap Beni.
Dari total 1.264 narapidana yang menghuni Lapas Kelas I A Tangerang, tercatat 18 orang akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.
Suasana serupa pun terjadi di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Hikmawan Eka Saputra menyampaikan, pihaknya memberikan dua jenis remisi pada momentum bersejarah ini.
“Lapas Pemuda Tangerang memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa. Tahun 2025 begitu spesial karena selain remisi umum ada tambahan remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Berdasarkan data, sebanyak 1.219 narapidana menerima remisi umum, sedangkan 1.591 narapidana menerima remisi dasawarsa,” ujar Hikmawan.
Dari jumlah tersebut, 53 orang narapidana langsung bebas pada peringatan kemerdekaan sekarang. “Ada beberapa di antaranya merupakan residivis. Namun karena berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, mereka tetap berhak mendapatkan remisi,” tambahnya.
Momentum kebebasan di hari kemerdekaan tersebut menjadi peristiwa emosional bagi narapidana dan keluarganya. Sejumlah orang tua, istri dan anak-anak tampak berlari memeluk anggota keluarganya yang baru saja keluar dari balik jeruji besi.
Tak sedikit pula yang melakukan sujud syukur, menandai awal kehidupan baru setelah sekian lama terpisah.
“Alhamdulillah, akhirnya bisa kumpul lagi sama keluarga. Semoga jadi awal yang baik,” tutur salah seorang narapidana yang bebas, sambil menitikkan air mata.
Olahraga | 12 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu