Kebijakan Kenaikan Pajak Daerah Jangan Bikin Gaduh

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengingatkan daerah tidak membuat kebijakan yang memicu kegaduhan publik. Setiap kebijakan harus sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Semua sudah diputuskan Presiden. Jangan membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan,” kata Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Peringatan ini disampaikan menyusul polemik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang memicu protes warga. Kasus serupa juga terjadi di Cirebon, Bone, bahkan Jombang dengan kenaikan mencapai 1.200 persen.
Menurut Lodewijk, kewenangan penetapan pajak memang berada di tangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Namun, Kemenko Polkam terus melakukan pemantauan harian terhadap kebijakan daerah.
“Kami ingatkan supaya hati-hati. Kalau salah ambil kebijakan, akibatnya bisa gaduh,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sadewo Tri Lastiono didemo warganya lantaran menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen. Ternyata, kenaikan tersebut tidak hanya terjadi di Pati, ada beberapa daerah seperti Cirebon dan Bone yang juga menerapkan hal serupa. Bahkan, di Jombang naik hingga 1.200 persen.
Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menilai, kenaikan PBB-P2 yang terlalu tinggi berpotensi menjadi jalan pintas Pemerintah Daerah menambah Pendapatant Asli Daerah (PAD).
“Sejumlah daerah menaikkan PBB-P2 secara fantastis mulai dari 250 persen hingga 1.200 persen. Beberapa daerah berdalih kenaikan ini bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” jelas Handi.
Menurutnya, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, dengan pengecualian lahan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.
Celah regulasi dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memungkinkan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun oleh kepala daerah.
Menurut Handi, kebijakan tersebut menimbulkan risiko tax shock yang dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.
Selain mengganggu daya beli, kebijakan ini bisa memicu resistensi publik berupa protes, tunggakan pembayaran, gejolak sosial, hingga gugatan hukum terhadap NJOP yang dinilai memberatkan. Dalam jangka menengah, iklim investasi properti dan sektor konstruksi pun bisa melemah, apalagi jika tidak diimbangi perbaikan layanan publik.
Risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan. Akibatnya, kepatuhan pajak bisa menurun secara sistemik dan mempersulit pencapaian target pendapatan di masa depan,” tegas Handi.
Karena itu, sebaiknya, semua pihak mengedepankan solusi.
Kami mengajak semua pihak menahan diri dan membicarakan persoalan ini dengan bijak dan solutif. DPRD, Pemda dan Pemerintah Pusat harus mencari jalan keluar terbaik. Menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan,” pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 6 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu