TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Jerat Raja Minyak MRC Dengan Pasal TPPU

Reporter & Editor : AY
Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:09 WIB
Raja minyak Riza Chalid. Foto : Ist
Raja minyak Riza Chalid. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat raja minyak, MRC sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

MRC sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ko­rupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

 

“Sudah (dikenakan pasal TPPU),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025) malam.

 

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal yang sama. “Sudah, sejak Juli 2025,” ungkap Anang, Kamis malam.

 

Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah mobil mewah terkait perkara baru MRC. Kendaraan itu disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudagar minyak dan gas tersebut. Teranyar, tim penyidik Gedung Bundar menyita empat unit mobil.

 

Anang menyebut, keempat mo­bil ini disita tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC.

 

Diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal,” ungkap Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) malam.

 

Keempat unit mobil itu terdiri dari BMW tipe 528 warna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, dan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.

 

Sebagian besar mobil-mobil itu didapat penyidik dari hasil penggeledahan di wilayah peru­mahan di Bekasi, Jawa Barat.

 

Anang tak menjelaskan iden­titas pihak terafiliasi tersebut. Namun menurutnya, pihak itu merupakan individu yang melakukan kerja sama dengan tersangka MRC.

 

Selain itu, tim penyidik jugamasih bergerak melakukan penggeledahan di sekitar Jakarta. Namun Anang enggan membeberkan lokasi pastinya. “Masih berjalan, kayaknya di daerah sekitar Jakarta,” imbuhnya.

 

Beberapa waktu lalu, penyidik juga telah menyita lima unit mo­bil yang juga berasal dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC. Mobil-mobil yang disita didapat dari penggeledahan di tiga lokasi, yakni Depok, Jawa Barat; serta dua tempat lain di Jakarta Selatan, yaitu di Pondok Indah dan Tegal Parang, Senin (4/8/2025) malam. “Ada Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercy,” beber Anang, Selasa (5/8/2025) siang.

 

Kelima mobil yang disita yakni Mercedes-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, Mini Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.

 

Barang-barang ini disita dari pihak yang terafiliasi dengan MRC. Yang bersangkutan telah dipanggil, tapi pada saat pe­manggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan,” imbuhnya.

 

Selain mobil, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Namun belum dibeberkan jum­lah pastinya.

 

Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan ren­cana kerja sama penyewaan ter­minal BBM di Merak, Banten.

 

MRC ditetapkan sebagai ter­sangka pada klaster kedua ber­sama delapan orang lainnya. Sementara pada klaster pertama, ada sembilan tersangka, termasuk anak MRC berinisial MKAR.

 

Adapun peran MRC bersama-sama tersangka lain, menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak. Caranya dengan mengintervensi kebi­jakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu, PT Pertamina belum memer­lukan tambahan penyimpanan stok BBM.

 

Mereka juga menghilangkan skema kepemilikan aset termi­nal BBM Merak dalam kontrak kerja sama. Serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

 

Total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 285,017 triliun. Nilai tersebut dari komponen kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
Dprd
ePaper Edisi 22 Agustus 2025
Berita Populer
01
03
Pajak Saeutikna

Opini | 1 hari yang lalu

04
06
Fortuner Hantam Truk, Nyawa Sopir Melayang

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit