TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dana Transfer Dari Pusat Ke Daerah Turun Drastis

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti rendahnyadana Transfer Ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Padahal dalam 10 tahun terakhir, APBN meningkat hingga lebih dari 100 persen.

 

Wakil Ketua Komite II DPD Angelius Wake Kako mengatakan, APBN kini sudah naik menjadi Rp 3.787 triliun. Namun, dana TKD justru terkoreksi signifikan, dari Rp 864,1 triliun pada 2025 menjadi Rp 650 triliun atau hanya 17,16 persen dari total APBN.

 

Dia menyebut, angka itu sebagai yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, karena sebelumnya dana TKD pernah mencapai 38–40 persen. Padahal TKD sangat krusial, mengingat belanja Pemerintah Daerah (Pemda) penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

 

Kalau transfer terlalu kecil, maka terjadi penumpukan anggaran di pusat yang merugikan masyarakat di daerah,” jelas senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

 

Angelius mengingatkan Pemerintah Pusat agar belajar dari kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keterbatasan fiskal membuat Pemda terpaksa mencari cara ekstra untuk menutup ruang fiskal yang sempit, salah satunya dengan menaikkan pajak.

 

“Jangan sampai kepala daerah dipaksa menaikkan pajak hanya untuk menambal fiskal yang terhimpit. Kita tidak ingin kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi,” tuturnya.

 

Dia berharap, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali besaran dana transfer daerah sebelum pembahasan RAPBN 2026 di DPR. Langkah tersebut sangat penting karena saat ini anggarannya masih berupa rancangan.

 

“Kita tentu tidak ingin agar citra kepemimpinan Presiden Prabowo tidak mendapat tempat di hati masyarakat daerah,” ucapnya.

 

Anggota Komite I DPD Irman Gusman menambahkan, penurunan alokasi dana TKD memang memberatkan Pemda. Namun hal itu seharusnya menjadi momentum bagi Pemda untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Irman mengingatkan agar penurunan anggaran pusat ke daerah tidak ditutup dengan cara instan, seperti menaikkan pajak dan retribusi yang bisa membebani rakyat kecil. Kuncinya, tidak selalu menaikkan pajak.

 

Harus bisa mengoptimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memanfaatkan aset daerah, memperluas kerjasama investasi, dan membuka sektor wisata serta ekonomi kreatif,” ujar Ketua DPD periode 2009–2016 itu.

 

Dia menegaskan, jika Pemda hendak menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka harus melalui diskusi dengan semua pemangku kepentingan. Harus ada musyawarah agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan keresahan.

 

“Jangan sampai rakyat terbebani, karena itu harus menimbang kemampuan masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

 

Senator asal Sumatera Barat itu juga menyoroti kenaikan PBB-P2 yang memicu proteswarga karena dianggap memberatkan, seperti di Pati, Cirebon, dan Bone. Kasus tersebut memberi pelajaran penting: kebijakan pajak tanpa komunikasi publik yang baik bisa menimbulkan gejolak sosial.

 

Dia mengingatkan Pemerintah Pusat tetap menjaga keadilan fiskal di tengah kondisi anggaran yang tertekan. Pemerintah harus memberi perhatian khusus pada daerah yang selama ini sangat bergantung pada TKD, karena di wilayah seperti itu sektor jasa dan sumber PAD lain biasanya belum berkembang.

 

“Kalau transfer pusat dikurangi tanpa kompensasi, maka pembangunan bisa terhambat dan rakyat yang paling merasakan dampaknya,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dana TKD dalam RAPBN 2026 mengalami penurunan karena peralihan anggaran ke belanja Pemerintah Pusat. Besarnya program belanja pusat mestinya juga langsung dirasakan masyarakat di daerah.

 

Sebagai contoh, program perlindungan sosial meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, program pendidikan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, serta Makan Bergizi Gratis (MBG) dan subsidi energi maupun non-energi. Selain itu, ada program ketahanan pangan, seperti lumbung pangan dan cadangan panganyang dikelola Bulog.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
Dprd
ePaper Edisi 22 Agustus 2025
Berita Populer
02
04
Pajak Saeutikna

Opini | 1 hari yang lalu

05
07
Fortuner Hantam Truk, Nyawa Sopir Melayang

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit