Lisa Mariana Tiba di KPK, Janji Bakal Kooperatif

JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lisa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan di di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau BJB.
Lisa tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB. Mengenakan setelan kemeja warna cokelat, dia didampingi sejumlah orang yang diduga adalah tim pengacaranya.
Lisa mengaku menerima surat panggilan dari penyidik komisi antirasuah sejak dua hari yang lalu, atau Rabu (20/8/2025) lalu. Dia berjanji akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaannya nanti.
"Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetil-detilnya," tuturnya.
Disinggung soal riasan wajahnya yang cukup mencolok hari ini, Lisa hanya menjawab singkat. “Nggak, ini bekas kemarin,” ucapnya.
Lisa mengaku membawa dokumen. Tapi, tak dirinci apa saja isinya. Setelahnya, dia langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Lisa dibutuhkan untuk mengusut aliran dana non-budgeter yang jadi bancakan para tersangka dalam kasus ini.
Dana non-budgeter ini merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan duit tersebut melalui divisi corporate secretary (corsec).
Kemudian KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-budgeter di Corsec BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja. Artinya apa, artinya KPK sedang melakukan follow the money,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) malam.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, tiga pihak swasta yang merupakan pemilik agensi iklan, yakni Asikin Dulmanan pemilik PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).
Lalu, Suhendrik, pemilik PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; serta R. Sophan Jaya Kusuma pemilik PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
KPK menyebut, kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 222 miliar. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, kerugian negara itu merupakan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media.
“Selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media, yaitu sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun, yakni pada 2021 hingga pertengahan 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu