KPK Duga Rasuah di Bea Cukai Terstruktur
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, praktik rasuah di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan secara terstruktur dan terorganisir.
Selain membagi peran, para oknum juga diduga menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari safe house hingga mobil operasional untuk menyimpan dan mendistribusikan uang suap.
Dugaan tersebut mengemuka setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, uang hasil dugaan korupsi tidak hanya disimpan di apartemen yang dijadikan safe house, tetapi juga digunakan untuk membeli kendaraan operasional.
“Kemudian ada BPKB. Informasi yang kami terima, uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Jadi kelompok para oknum ini menyiapkan mobil operasional,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Dalam konstruksi perkara, Budiman bersama Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), sejak pertengahan 2024 mengarahkan seorang pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji, untuk menampung dan mengelola uang suap dari para pengusaha dan importir.
Uang yang terkumpul tidak disimpan di bank, melainkan disembunyikan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang disewa khusus sebagai safe house.
Karena dianggap tidak lagi kondusif lantaran KPK melakukan OTT pada awal Februari, penyimpanan uang kemudian dipindahkan ke apartemen lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik KPK menggeledah dua lokasi tersebut. Dari penggeledahan di apartemen Ciputat, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Tak hanya di safe house, sebagian uang juga ditemukan di mobil operasional. Menurut Asep, mobil tersebut digunakan untuk menyimpan dana yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
Jadi tidak harus mengambil dulu ke safe house. Kalau ada kebutuhan mendesak, bisa langsung diambil dari mobil operasional. Dan mobilnya tidak hanya satu. Itu juga sedang kami telusuri, termasuk aliran uangnya,” jelasnya.
Selain pengelolaan dana suap, KPK juga mengungkap dugaan manipulasi pita cukai rokok dan pengaturan jalur masuk barang impor.
Para oknum diduga membiarkan sejumlah perusahaan menggunakan pita cukai bertarif lebih rendah untuk produk rokok yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Praktik tersebut mengakibatkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah signifikan.
Penetapan Budiman merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang telah menjerat enam tersangka.
Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kemudian dari pihak swasta, yakni John Field (JF), pemilik PT Blueray; Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan memperdalam peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik rasuah yang disebut berlangsung secara sistematis tersebut.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


