Presiden Sudah Pecat Immanuel Ebenezer Dari Jabatan Wamenaker

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Pemberhentian Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) pada Jumat (22/8/2025) malam, menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore tadi.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja," kata Prasetyo Hadi dalam keterangan video yang diterima redaksi, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menambahkan, pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya.
Kami berharap, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Terutama, bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintah," tutur Prasetyo.
Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," imbuhnya
Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp 3 miliar.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Olahraga | 20 jam yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu