Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Terhadap Wartawan, 2 Anggota Brimob Masuk Patsus

SERANG - Polres Serang akhirnya menetapkan tersangka pengeroyokan terhadap wartawan, staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta satu anggota Polisi yang diperbantukan di KLH. Peristiwa terjadi pada Kamis (21/8/2025) lalu, pada saat KLH didampingi sejumlah wartawan yang melakukan peliputan penyegelan PT. Genesis Regeneration Smelter (GRS), di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, hingga saat ini pihaknya menetapkan lima tersangka yakni, KP (31) dan BG (25) yang berprofesi sebagai sekuriti, kemudian AR (32) dan AJ (39) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan terakhir IP (32), karyawan swasta.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki serta anggota Polri yang diperbantukan di KLH, “ ujar AKBP Condro, saat menggelar konferensi pers bersama Polda Banten, di Mako Polres Serang, Senin (25/8/2025).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa dan menahan dua anggota Brimob. Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai. "Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten," ujar Kombes Didik.
Dari kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa DVR CCTV, pakaian tersangka berupa kemeja, kaus, dan topi, hasil visum korban dan kemeja karyawan PT. GRS. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Polda Banten, kata Kombes Didik, akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan apalagi korban merupakan wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik. “Saat ini lima orang sudah diamankan dan untuk anggota Polri yang terlibat, kami pastikan proses penegakan disiplin dan etik berjalan tegas dan terbuka," tegasnya.
Dimyati Minta Polisi Lakukan Tindakan Tegas
Terpisah, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di PT. GRS. Ia meminta Polda Banten untuk segera menindak tegas para pelaku yang telah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap sejumlah wartawan. "Saya mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan dua oknum anggota Brimob dan sekuriti terhadap sejumlah wartawan," ungkap Dimyati di Pendopo Gubernur Banten.
Ia menilai, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan, merupakan Undang-Undang Pers. "Jangan main pukul aja, kayak zaman purba. Kan negara kita negara hukum, jangan main pukul aja. Siapapun pelakunya saya minta segera ditindak," tegas Dimyati.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu