OJK Atur Finfluencer, Larang Promosi Investasi Berkedok Edukasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) dalam menyampaikan informasi terkait investasi. Melalui aturan ini, finfluencer tidak lagi diperbolehkan menyamarkan promosi atau ajakan berinvestasi sebagai konten edukasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan setiap penyampai informasi wajib menjelaskan kapasitasnya, apakah sebagai edukator, pemasar, atau pemberi rekomendasi. Kejelasan tersebut menjadi dasar OJK dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
POJK membagi aktivitas finfluencer menjadi tiga kategori, yakni edukasi, pemasaran, dan rekomendasi investasi. Konten edukasi tidak boleh mengarah pada promosi produk tertentu, sedangkan kegiatan pemasaran hanya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berizin OJK. Adapun pihak yang memberikan rekomendasi investasi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan kompetensi sesuai regulasi.
OJK juga tengah menyiapkan sertifikasi kompetensi bagi finfluencer sebagai upaya meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Pengawasan akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), serta sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Menurut OJK, literasi keuangan masyarakat tetap menjadi kunci utama agar publik mampu membedakan konten edukasi, pemasaran, maupun rekomendasi yang mengandung kepentingan bisnis.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




