Legislator Siap Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA - Senayan menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi, sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Kholid mengatakan, RUU ini sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tapi perampasan hak rakyat.
Karena itu, sambung Kholid, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun.
Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/9/2025).
RUU ini, lanjutnya, mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture atau mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Ini memungkinkan negara segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.
Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas. Pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana. Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, tapi menghadirkan solusi yang adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” tegas legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain.
Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik yang dijamin lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan dan KPK.
Menurutnya, pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF). Hal itu akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.
Kholid menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.
RUU ini merupakan simbol keberanian negara menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya.
“Mereka juga harus mengembalikan kepada negara setiap rupiah hasil korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono mengungkapkan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Pembahasan dan pengesahan RUU inj tinggal menunggu komitmen Pemerintah. DPR terus mendorong dan menyusun UU yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Partai Demokrat, kata dia, siap membahas RUU Perampasan Aset apabila dinilai mendesak.
“Selebihnya, tentunya kami juga mendukung dan menunggu, apakah UU itu juga merupakan bagian yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR,” ucap politikus yang akrab disapa Ibas itu.
Ibas bilang, Partai Demokrat yang memiliki 44 kursi di DPR tidak bisa bekerja sendirian. Karena itu, diperlukan komitmen dari seluruh fraksi.
“Pertanyaan juga harus diarahkan pada fraksi lain agar aturan ini bisa dituntaskan,” katanya.
Terpisah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong agar RUU Perampasan Aset dikaji secara teliti. Pasalnya, regulasi ini menyentuh hak kepemilikan pribadi yang dijamin oleh UU Dasar (UUD) 1945.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu