KPK Tunggu 2 Mobil Ex Wamenaker Noel

JAKARTA - Satu dari tiga mobil milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang dipindahkan dari rumah dinas pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam, diantarkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait dengan pencarian tiga kendaraan, satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK, dan KPK masih mencari, menelusuri dua kendaraan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya KPK menyatakan, tiga kendaraan yang dipindahkan adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz alias Mercy, dan BAIC. “Yang sudah diantarkan, Land Cruiser,” tuturnya.
Siapa yang mengembalikan? Budi enggan mengungkapkan. “Kami belum bisa sebut, yang pasti pihak terkait,” ucap Budi.
KPK mengimbau pihak-pihak yang memindahkan dua mobil lainnya agar segera mengantarkannya ke KPK.
“Aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam asset recovery,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK hanya menemukan dan menyita mobil Toyota Alphard saat menggeledah bekas rumah dinas Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, penyidik menyita empat telepon seluler alias handphone yang diletakkan di plafon atau langit-langit rumah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim tidak langsung menyita ketiga mobil itu saat OTT karena baru mengacu pada pengakuan salah satu tersangka, yakni eks Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro.
Irvian yang dijuluki Noel sebagai ”Sultan” Kemnaker tersebut saat itu mengaku hanya memberikan uang Rp 3 miliar dan satu motor Ducati Scrambler kepada Noel.
Makanya yang kita ambil saat itu adalah motornya. Uangnya mungkin sudah digunakan saudara IEG,” tuturnya.
Ternyata, setelah KPK mengamankan dan memeriksa para tersangka lain, barulah terungkap soal tiga mobil tersebut. “Kita cari ke sana, ke tempatnya IEG, sudah diamankan,” ungkap Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini.
Karena itu, komisi antirasuah tidak hanya menjerat Noel dengan Pasal 12E Undang-Undang (UU) Tipikor tentang pemerasan, tetapi juga Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.
“Kami menduga ada penerimaan-penerimaan lain. Ini sedang kami dalami,” tegas Asep.
Dia menjelaskan, Noel masuk Kemnaker sekitar Oktober 2024. Dari hasil penelusuran sementara, selama dua bulan pertama menjabat, Noel lebih dulu mengenali lingkungan kerja barunya.
Noel kemudian mengendus adanya praktik pemerasan di sana. Bukannya menertibkan praktik lancung tersebut, dia malah diduga meminta jatah dari Irvian.
“(Noel) juga dapat informasi bahwa saudara IBM ini adalah Sultan. Makanya dipanggil saudara IBM ini, terjadilah penyerahan uang,” ungkapnya.
Sejauh ini, KPK baru mengusut aliran dana dari Irvian. Dia sudah dimutasi awal tahun ini. Posisinya digantikan SB, yang sebelumnya menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 sejak tahun 2020-2025.
KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Selain Noel dan Irvian, tersangka lainnya adalah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu