Anggota DPR Yang Sakiti Rakyat Pecat, Jangan Cuma Nonaktif!

JAKARTA - Keputusan partai politik (parpol) yang menonaktifkan sejumlah anggota DPR yang bikin kecewa publik, dinilai kurang tepat. Apalagi sikap Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), yang cuma meminta maaf atas tingkah anggotanya di parlemen, sangat disesalkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah geregetan dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR yang cuma meminta maaf atas tingkah anggotanya di parlemen yang dinilai melukai masyarakat. Dia mengatakan, permintaan maaf Fraksi PDIP sangat normatif.
“Seharusnya segera lakukan PAW pada kader mereka yang miliki andil memicu gerakan amarah publik. Termasuk PDIP dan parpol lannya,” kata Dedi, kepada Tangselpos.id, Rabu (3/9/2025).
PAW merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR. PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Dalam UU MD3 ini tidak dikenal istilah nonaktif atau penonaktifan anggota DPR.
Pernyataan Direktur IPO Dedi Kurnia Syah tersebut merespons permintaan maaf Fraksi PDIP atas ulah dua wakilnya di Senayan. Yaitu, Deddy Sitorus dan Sadarestuwati yang dinilai melukai hati rakyat.
Sadarestuwati disorot usai videonya berjoget seusai sidang tahunan MPR beredar di media sosial. Sedangkan Deddy disorot buntut ucapannya yang menyebut “tak bisa menyamakan gaji anggota DPR dengan rakyat jelata.”
Dedi menjelaskan, permintaan maaf Fraksi PDIP bersifat normatif dan menunjukkan sikap yang baik secara personal. Namun, kata dia, dari sisi politik tidak cukup menjawab masalah etika terhadap publik. Sehingga, PDIP tidak cukup hanya meminta maaf.
“Dua kader mereka yang secara terang tidak berempati bahkan arogan perlu segera di PAW. Bahkan jika nonaktif, itu tidak akan dianggap sebagai bentuk penyesalan dan komitmen PDIP menjaga marwah politiknya,” tegasnya.
Dedi juga menyoal keputusan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Golkar yang menonaktifkan kadernya yang dinilai publik arogan, tidaklah cukup. Dia menegaskan, tidak ada istilah nonaktif di dalam tata tertib di DPR.
“Ini bahasa parpol Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya, dan memberhentikan gaji, tunjangan, maupun fasilitas lain yang melekat selama anggota dewan arogan itu dinonaktifkan dimaksudkan sekadar skorsing, tidak menghilangkan hak dan kewenangan sebagai anggota DPR,” pungkasnya,
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan, Fraksi PDIP meminta maaf atas tingkah laku dua anggotanya; Deddy Sitorus dan Sadarestuwati yang dinilai melukai hati nurani rakyat.
"Saya sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan atas nama Pak Deddy Sitorus, Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu, dengan segala kerendahan hati kami minta maaf," kata Anggota Fraksi PDIP Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Perihal teguran dari DPP PDIP, Said mengatakan, belum menentukan sikap. Terkhusus bagi Sadarestuwati. Dia berkilah, saat itu bukan hanya Sadarestu yang berjoget. Namun, hampir seluruh anggota DPR yang ada di ruangantersebut turut berjoget diiringi alunan lagu Gemu Fa Mi Re.
"Ketika acara yang sesungguhnya acaranya sudah selesai, cuman ingin menunjukkan kebinekaan diputarlah lagu dari daerah timur kan itu saja," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya, dan memberhentikan gaji, tunjangan, maupun fasilitas lain yang melekat selama anggota dewan arogan itu dinonaktifkan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu