Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan Hutan
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan hutan dan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, perusahaan yang dicabut izinnya terdiri atas 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan di sektor pertambangan, perkebunan, dan energi.
Di Aceh, izin dicabut terhadap lima perusahaan, di Sumatera Barat delapan perusahaan, dan di Sumatera Utara 15 perusahaan. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah menegakkan hukum, melindungi kawasan hutan, serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dan merugikan lingkungan hidup.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


