TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 08 September 2025 | 17:39 WIB
Polres Serang menggerebek pabrik penggilingan diduga tempat pengoplosan beras. Foto : Ist
Polres Serang menggerebek pabrik penggilingan diduga tempat pengoplosan beras. Foto : Ist

SERANG - Pihak kepolisian bersama dengan Satgas Pangan Kabupaten Serang, menggerebek sebuah pabrik penggilingan di kawasan Desa Pasirlimus, Pamayaran, Kabupaten Serang, yang diduga dijadikan tempat pengoplosan beras.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu setelah adanya laporan dari masyarakat. Diduga, pabrik ini telah beroperasi lebih dari 10 tahun.

 

“Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan aktivitas culas,” kata AKBP Condro, Senin (8/9/2025).

 

Petugas pada saat melakukan penggerebekan mengamankan pemilik pabrik tersebut yang berinisial SU (46). Terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pegoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller,” jelasnya.

 

SU diduga mengoplos beras dan mengemasnya dengan karung bermerek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, hingga Cap Kembang tanpa seizin dari pemilik merek. 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa beras oplosan tersebut kemudian dijual oleh SU di sebuah toko miliknya yang berada di Kecamatan Bandung, dengan harga Rp200.000 per 25 kilogram.

 

“Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya,” ungkapnya.

 

Padahal, beras tidak layak tersebut didapatkan oleh SU dari hasil sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10.000 per kilogram. SU pun disebut telah melancarkan aksi jahatnya selama 10 tahun.

 

“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” tutupnya.

Komentar:
ePaper Edisi 09 September 2025
Berita Populer
01
Dipotong Pajak 15 Persen

Nasional | 2 hari yang lalu

03
Kualifikasi Piala Asia 2026

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
Nadiem Tersangka, Istana Tidak Ikut Campur

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit