Orang Tua Penyiksa Bocah di Kebayoran Lama Ditangkap Polisi

LlJAKARTA - Orang tua dari bocah berinisial MK (7) yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini akhirnya sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua orang yang diamankan tersebut berinisial SNK (42) dan EF alias YA (40) atau yang dikenal oleh korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan barang bukti.
"Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," kata Brigjen Nurul, Rabu (10/9/2025).
Seperti diketahui, bocah malang tersebut ditemukan oleh warga dan dievakuasi oleh petugas Satpol PP pada Rabu (11/6) lalu. Korban yang penuh dengan luka diduga akibat disiksa itu kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban kemudian menjalani tindakan operasi medis dan pemulihan psikologis atas luka-luka yang dideritanya. Saat ini, kondisi fisik MK sudah lebih baik.
"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," ucapnya.
Saat ini penyelidikan kasus tersebut tengah dipimpin oleh Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum.
Korban yang didampingi oleh pekerja sosial pada saat diperiksa itu mengaku dirinya sering disiksa oleh pelaku yang disebut dengannya sebagai 'Ayah Juna'. Terduga pelaku disebut kerap memukul, menendang, membanting, hingga menyiram bensin dan membakar wajah korban.
"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," ungkapnya.
Selain itu, korban juga dibacok dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan dipukul dengan menggunakan kayu hingga mengalami patah tulang. Korban setelah dianiaya kemudian ditelantarkan oleh kedua orang tuanya dan ditinggalkan di Pasar Kebayoran Lama.
"Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua," jelasnya.
Sementara itu, SNK yang mengetahui bahwa korban disiksa, juga telah mengaku bahwa dirinya menyetujui untuk menelantarkan korban.
Kedua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp100 juta akibat perbuatannya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu